Loading...

Warga Desa Panawuan dan Sangkanurip Kompak Berjualan Sabu, Barang Bukti Seberat 2,83 Gram yang Dibungkus Jadi 12 Paket

 

KUNINGAN OKE- Peredaran barang haram jenis sabu di Kabupaten Kuningan terus menerus tidak pernah berhenti. Meski banyak tersangka yang ditangkap, justru jumlahnya kian bertambah karena sulitnya mencari pekerjaan.

Terbaru Sat Res Narkoba Polres Kuningan meringkus dua pelaku pengedar sabu. Mereka adalah H (36)  warga Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar bersama dengan A (34) warga Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar.

Mereka merupakan buruh harian lepas yang nyambi menjadi pengedar sabu. Unttuk tersangka asal Sangkanurip ternyata merupakan seorang residivis. Ia tidak kapok meski sudah dipenjara.  

Kapolres Kuningan  AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas  AKP Mugiyono menyebutkan dari tangan tersangka asal Desa Panawuan diperoleh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,76 gram.

Kemudian, ada satu tas slempang, 1 buah cepuk, 1 buah pipet kaca dan sedotan, dan ponsel merek Samsung. Lalu, untuk tersangka residivis  4 paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca dan satu unit motor Hidna Vario tanpa plat nomor, ponsel merek Vivo, uang tunai Rp45 ribu, sehingga total sabu 2,83 gram.

"Modus penjualannya  dengan cara ditempel atau map/peta. H kami tangkap pada Jumat 29 Agustus, sekitar pukul 14.00 WIB.  H mengaku barang haram dari A maka kami langsung kejar ke rumah A," ujar Jojo, kepada wartawan pada saat jumpa pers Kamis (4/9/2025) siang.   

Dihari yang sama dilakukan penggeledahan ke rumah A di Desa Sangkanurip. Total dari kedua tersangka diamankan 12 paket sabu.  Hasil pengakuan A barang itu didapat dari A yang mengaku dari Cirebon (masih dalam penyelidikan.) 

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.

Sekadar informasi, pada jumpa pers kali ini ada 11 tersangka yang ditangkap. Dengan rician 3 kasus di Kecamatan Kuningan, 2 Kecamaan Cigandamekar, 1 Kecamatan Sindangung, 1 kasus Kecamatan Lebakwangi dan terakhir 1 Kecamatan Ciniru.  

Total jumlah kasus adalah 8 kasus dengan rincian tindak pidana jenis sabu 3 kasus,  tindak pidana psikotropika 1 satu kasus. Lalu, tindak pidana dan obat keras/bebas terbatas 4 kasus.(rdk)


Posting Komentar untuk "Warga Desa Panawuan dan Sangkanurip Kompak Berjualan Sabu, Barang Bukti Seberat 2,83 Gram yang Dibungkus Jadi 12 Paket"