Loading...

Mahasiswa Preteli Mobil Milik Warga Kelurahan Kuningan, Belum Menikmat Hasilnya Pelaku Sudah Diringkus Polisi

KUNINGAN OKE- Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kuningan dengan cara mempreteli mobil. Pelaku yang diringkus adalah seorang mahasiswa berusia 20 tahun berinisial LFO yang tercatat sebagai warga Kuningan. 

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis SH, insiden ini terjadi pada  Selasa (25/2/2025)  pukul 22.00 WIB. Adapun TKP-nya adalah di Bengkel Mobil Misjoen Motor alamat Lingkungan Lamepayung RT 002 /008 Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kuningan.

TKP pencurian sendiri berada di Lingkungan Lamepayung RT 002/ 008 Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten  Kuningan. Bengkel tersebut milik Dodi Sutisna  (51).

 Menurut Kasat Reskrim, tersangka L-F-0, melakukan tindak pidana tersebut dengan cara Tersangka LFO  masuk ke dalam sebuah garasi yang di dalamnya terparkir 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Taft F50.

Setelah ada di dalam grasi  LFO  mempreteli/mencopot, memotong sparepart berupa 1  set kabel body mobil Daihatsu Taft, 1 set saklar lampu mobil Daihatsu Taft. Lalu,  1 set pedal rem mobil Daihatsu Taft.

Selain itu juga  1 set worm gearbox Mobil Daihatsu Taft, 1 set pompa power steering mobil Daihatsu Taft, 1  set dinamo wiper mobil Daihatsu Taft, 1 set transmisi manual mobil Daihatsu Taft, 1  set final gear mobil Daihatsu Taft,,

Selanjutnya 1  set AS roda mobil Daihatsu Taft dengan menggunakan alat bantu berupa, 2  buah kunci ring ukuran 14/15 dan ukuran 16/17, 2 (dua) buah kunci pas ukuran 19 dan ukuran 20/22. Terakhir  1  buah tang dan 1 (satu) buah obeng plus.

"Sehari setelah melakukan pencurian tepatnya pada hari Rabu  26 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka memesan Grabcar (Grab mobil) melalui 1 unit Handphone merk Vivo Y15 warna biru miliknya dengan tujuan untuk mengangkut/membawa sparepart," ujar kasat lagi.

Oleh tersangkat barang curian itu di simpan di rumah untuk kemudian di jual, namun sebelum menimati hasil dari barang curian ia keburu diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polres Kuningan.

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP. dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti yang ikut diamankan selain barang curian adalah1  buah tang, 1  buah obeng plus, dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Daihatsu Taft.


Posting Komentar untuk "Mahasiswa Preteli Mobil Milik Warga Kelurahan Kuningan, Belum Menikmat Hasilnya Pelaku Sudah Diringkus Polisi "