Loading...

Warga Desa Cisukadana Curi Motor, TKP Samping Rumah Makan Padang


 


KUNINGA OKE- Warga Dusun Salia RT 002/001 Desa Cisukadana Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan diringkus oleh Sat Reskrim Polres Kuningan karena mencuri motor. Tersangka berinisial RA (28) seorang lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta. 

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis SH menyebutkan, insiden pencurian motor Honda Beat Street warna Hitam  tahun 2022 Nopol E 2934 YBG terjadi pada  Minggu (10/8/2205)  sekitar pukul  09.30 WIB dengan TKP  di samping Rumah Makan Padang RS Juanda  atau Jalan Ir Juanda.

"Yang menjadi korban dalam insiden itu adalah Jajang Suteja (51) ewrga Kliwon RT 002/001 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan," ujar Azis kepada wartawan Senin (1/9/2025).

Dari insiden ini barang bukti yang diamankan adalah 1) buah BPKB dan STNK No. S-06305048 sepeda motor Honda Beat Street dengan nopol   E-2934-YBG, Warna : Hitam, Tahun : 2022. Lalu, nomor rangka : MH1JM8213NK522852, nomor  mesin : JM82E1520686, An. Titi Aristi alamat Lingk. Wage RT. 008/003 Kelurhan  Purwawinangun Kec dan Kab. Kuningan.

Kemudian,  1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nopol : E-2934-YBG, Warna : Hitam berikut kunci kontaknya. Lalu,   1  buah kunci duplikat merek honda warna hitam.

"Modusnya tersangka awalnya  meminjam 1 milik korban yang sebelumnya digunakan oleh  korban bernama Yolla Maulia Prawesti. Kemudian oleh tersangka kunci kontak  motor tersebut diduplikat dengan cara membuatnya di tempat pembuatan kunci duplikat," sebutnya. 

Setelahnya kunci tersebut di duplikat kemudian digunakan untuk melakukan perbuatan tindak  pidana pencurian motor milik korban, ketika korban menyimpan / memarkirkan kendaraannya yang  saat itu ditinggal oleh korban untuk bekerja.

Tersangka datang kelokasi kejadian sambil  mengawasi situasi sampai dengan tersangka menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci  kontak motor tersebut, sampai dengan berhasil menguasainya. 

"Akibat peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut korban mengalami sejumlah kerugian materil sekitar Rp20 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," pungkasnya.

Insiden ini harus menjadi perhatian serius warga karena orang yang dikenal pun bisa melakukan perbuatan jahat ketika ada kesempatan dan niat.(rdk)

Posting Komentar untuk "Warga Desa Cisukadana Curi Motor, TKP Samping Rumah Makan Padang "