KUNINGAN OKE- Menanggapi keluhan masyarakat dan gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial, Korlantas Polri menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan pengawal pejabat, kecuali untuk kepentingan mendesak sesuai undang-undang. Kebijakan ini diambil untuk evaluasi dan diharapkan dapat mengembalikan ketertiban lalu lintas, di mana pengawalan tetap berjalan dengan penggunaan sirene yang lebih bijak dan tidak sembarangan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, menegaskan siap untuk menindaklanjuti kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) di jalan raya.
Menurut Kapolres, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perlengkapan tersebut, yang dinilai kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
"Kami dari Polres Kuningan akan menindaklanjuti arahan Mabes Polri, utamanya Korlantas Polri. Untuk sementara waktu penggunaan sirene dan strobo dibekukan, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut,”ujar Kapolres, Selasa (23/9/2025).
Meski demikian, kata Kapolres, pengawalan terhadap kendaraan tetap akan dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas. Situasi darurat seperti menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengurai arus lalu lintas, atau memberikan akses kepada kendaraan prioritas tetap diprioritaskan.
"Dalam kondisi tertentu, seperti mendatangi TKP atau situasi emergency, sirene dan strobo masih bisa digunakan oleh petugas lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap diperbolehkan menggunakan perlengkapan tersebut,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu, dengan penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan.
"Sampai kapan kebijakan ini berlaku, kita menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan Polri. Yang jelas, untuk pengawalan yang tidak masuk kategori prioritas, kita tidak akan menggunakan sirene atau strobo. Bahkan ketika lampu merah, petugas juga ikut berhenti," kata Kapolres.
Terkait pengawalan pejabat daerah, Kapolres menegaskan bahwa hal itu juga akan menyesuaikan dengan skala prioritas. Saat ini, pengawalan pun dilakukan lebih sederhana tanpa penggunaan sirene maupun strobo berlebihan.
"Jika memang tidak menjadi prioritas, kami tidak akan melakukan pengawalan berlebihan. Namun untuk pejabat tertentu tetap ada mekanisme pengawalan, hanya saja tanpa penggunaan sirene maupun strobo yang mencolok,” tutup Kapolres.
Posting Komentar untuk "Polri Bekukan Sirine dan Strobo, Kapolres Kuningan: Kami Siap Kawal Kebijakan Korlantas"