Loading...

Resto Richeese Kuningan Dibobol Maling, Pelakunya Berhasil Ditangkap dan Ternyata Warga Sekitar

 

KUNINGAN (OKE)- Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis SH menyebutkan, pelaku pembobol Resto Richeese Kuningan berhasil ditangkap. Pelaku berinisial IS (42) alias Ciwong warga Lingkungan Puhun RT 28/01 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.

Diterangkan insiden pencurian dilakukan pada Selasa (29/7/2025) pukul 02.30 WIB. Resto Richeese sendiri berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  yang dilakukan oleh tersangka  IS ini dengan cara memanjat  pintu pagar tembok yang berada di Gang samping Resto Richeese untuk menuju atap genteng," ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Kemudian membuka atap genteng untuk masuk kedalam pelapon, setelah berada didalam terangka  merusak plafon ruangan sehingga berhasil masuk kedalam ruangan tersebut dan berusaha  membuka berangkas uang dengan cara mencongkel pegangan berangkas menggunakan obeng.

Meski sudah merusak brangkas, namun tersangka gagal membongkarnya. Kemudian, IS  mengambil 1 (satu) unit monitor CCTV 18,5 inci merek Lenovo warna hitam yang berada di dinding atas dekat plafon yang sudah dirusak sebelumnya. Untuk mengambil  Monitor CCTV tersangka menggunakan gunting

"Setelah itu barulah tersangka keluar melalui jalan semula dalam melakukan perbuatan tersebut  mengunakan alat bantu berupa tambang untuk membantu turun dan dari atap plafon masuk  kedalam," jelasnya.

Korban yang bernama   Yuyu Sutiona (30)  warga Dusun  Tugu RT.13/03 Desa Tugumulya Kecamatan  Darma Kabupaten Kuningan mengalami kerugian  Rp20 juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah gunting,  1  unit brangkas merek Chubbsafes / 507181, warna putih.

Selanjutnya,1 ( lembar nota pembelian monitor cctv 18’5 inci merek lenovo warna hitam, 1  lembar surat keterangan inventaris asset RF Kuningan, 1 (satu) unit monitor cctv 18’5 inci warna hitam merek Lenovo dan 1 (satu) buah obeng dan tali tambang warna merah.

"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara  karena dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP," ujar Azis.

Sekadar informasi insiden ini sempat menghebohkan. di Jalan Siliwangi sendiri banyak berdiri resto yang menjual fried chiken.(rdk)  

Posting Komentar untuk "Resto Richeese Kuningan Dibobol Maling, Pelakunya Berhasil Ditangkap dan Ternyata Warga Sekitar"