Dari jumlah tersebut 16 adalah laki-laki dan 1 orang perempuan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 31 paket sabut dengan berat 18.85 gram, empat paket ganja seberat 31,57 gram, 2 paket tembakau sinte atau gorila dengan berat 7,26 gram, dan sebanyak 2.656 butir obat keras terbatas yakni 2.576 butir tramadol, 77 trihexyphenidy.
Dari 17 tersangka ini adapun kejadian perkaranya adalah di empat di Kecamatan Kuningan, tiga Kecamatan Cigugur, 2 kasus di Kecamatan Cilimus. Lalu, dua kasus di Kecamatan Jalaksana, satu di Kecamatan Ciawigebang dan satu di Kecamatan Luraguung.
Mereka yang 17 orang itu adalah C (26) mahasiswa asal Kelurahan Pengilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur (sabu dan ganja). Lalu, AP (30) buruh harian lepas warga Desa Sukaraja Kecamatan Ciawigebang (sabu).
Untuk tersangka ketiga berinisial AR yang merupakan residivis yang sudah berusia 54 tahun. Buruh harian lepas ini merupakan warga Kaliaren Kecamatan Cilimus (sabu) dan tersangka ke empat seorang perempuan berinisial EK (31).
Perempuan STW ini merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur menjadi pengedar sabu . Lalu, tersangka ke lima S alias M 42 tahun buruh harian lepas warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan (ganja).
Tersangka ke enam sendiri berinisial D berusia 19 tahun pelajar yang mengedarkan tembakau gorila. Ia merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan. Lalu, pengedar ke tujuh adalah NG (30) warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur jenis OKT.
Sementara MU (26) yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Desa Puncak Kecamatan Cigugur merupakan pengedar OKT (obat keras terbatas). Sedangkan ke-9 adalah D (27) warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur (OKT).
Tersangka ke-10 alamatnya sama dengan yang diatas dan A yang berusai 30 tahun pun menjadi pengedar obat keras terbatas alias OKT. Untuk pengedar ke-11 adalah A (31) warga Desa Babatan Kecamatan Kadugede (OKT).
Selanjutnya pelaku ke-12 adalah F warga Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan. Pria berusia 27 tahun itu menjadi pengedar OKT. Lalu, tersangka ke-13 adalah E yang merupakan mahasiswa berusia 20 warwga Desa Linggajati Kecamatan Cililimus (OKT).
Pengedar selanjutnya merupakan warga Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok. Pelaku yang berusia 22 tahun dan seorang mahasiswa itu merupakan pengedar obat keras terbatas.
Untuk tersangka ke-15 inisial B berusia 27 tahun warga Desa Dukuhpicung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan(OKT). Sedangkan pelaku ke-16 adalah A berusia 21 tahun warga Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan dan terakhir D berusia 36 yang merupakan karyawan swasta warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan merupakan pengedar OKT.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas AKP Mugiyono, modus penjualannya dengan cara ditempel atau map/peta. Lalu, dengan cara bertemu langsung atau COD.
Dikatakan, para pelaku di jerat dengan pasal yang berbeda , dimana untuk narkotika jenis sabu dan tembakau gorila dijerat pasar 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun.
Selanjutnya, pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun. Lalu, narkotika jenis ganja pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun.
Terakhir kata Kasat Resnakoba, obat keras pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun. Dari total 17 tersangka lima orang sudah dititipkan di lapas dan 12 orang dihadarikan pada saat jumpa pers.
"Kami akan memburu para pelaku dimana pun berada . Barang haram ini dipasok dari Jakarta. Para pelaku yang ditangkap adalah pengedar. Kami tentu terus memburu bandar besarnya," ujar Kasat Jojo, Kamis (30/10/2025) saat jumpa pers di Mapolres Kuningan.(Muhammad azam)

Posting Komentar untuk "Selama 2 Bulan Polres Kuningan Ringkus 17 Pengedar Narkoba, Salah Satunya STW, Jumlah Barang Bukti Mencengangkan "