Loading...

Motor Mio Tabrak Truk, Supir Jadi Tersangka, Acaman Hukumannya 6 Tahun, Kapolres Kuningan: Ini Bukan Pembunuhan Tapi Laka Lantas

 

KUNINGAN OKE-   Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kasus laka lantas di Jalan Lingkar Timur Kuningan yang terjadi pada Senin (27/10/2025) dini hari pukul 02.15 WIB, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan akhirnya  menetapkan S (25) warga Desa Kamarang  Lebak Kecamatan Greged  Kabupaten Cirebon sebagai tersangka.

Tersangka yang merupakan supir truk mitsubishi colt diesel FE 74 HDV nopol E 8744 ME. Adapun yang menjadi korban adalah AHM (17) warga Cirebon yang merupakan pengendara motor Yamaha Mio E 4688 AT.

Pada saat itu motor Mio melaku dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melintas di jalan menurun motor diduga menabrak bagian belakang truk. Akibat benturan keras itu pengendara mengalami cedera dibagian kepala.

Korban yang mengalami cedera serius di bagian kepala di larikan ke RSUD 45 Kuningan. Namun, nahas nyawa korban tidak selamat alias meninggal dunia.

Tersangka sendiri meski sempat mendengar suara benturan tidak langsung berhenti dan memeriksa. Tapi malah terus melaku. Tidak berselang lama korban ada yang menemukan dan dilaporkan kepada Unit Gakkum maka korban diangkut  ke RSUD 45.

Awalnya warga sekitar dan yang menemukan korban mengira korban adalah korban pembunuhan. Namun, setelah Unit Gakkum melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti maka AHM  adalah korban laka lantas. 

"Iya, kejadian korban laka lantas sempat viral di medsos dan disebut korban pembunuhan. Padahal korban murni kasus laka lantas," ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata Surya dan Kanit Gakkum Iptu Sri Marini, kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Diterangkan, meski minim bukti dan saksi, petugas Gakkum terus melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan setelah melalui penyelidikan, petugas akhirnya dapat mengungkap bahwa kejadian tersebut bukan pembunuhan akan tetapi murni laka lantas. 

Kapolres menyebutkan, penelusuran dilakukan intensif melalui bukti rekaman CCTV di sejumlah titik, termasuk command center Pemda Kuningan. Selain itu juga  tempat usaha, masjid , hingga lokasi pengepokan pasir.

 Dari penelusuran penyidik menemukan kecocokan  ciri kendaraan dump truck yang melintas tidak lama setelah waktu kejadian. Petujuk penting muncul saat anggota mendapatkan informasi dari salah seorang  warga di Desa Cidahu yang mengenali dump truck berwarna hijau berdasarkan hasil rekaman CCTV.

Kendaraan itu diketahui milik S (25) dan setelah melakukan penelusuran di lokasi-lokasi yang dicurigai, akhirnya petugas menemukan kendaraan dump truk sesuai ciri dalam CCTV berikut pengemudinya.

"S mengakui keterlibatan kecelakaan pada Senin dini hari. Kami juga menelusuri dump truk berwarna kuning Nopol E 9157 MB yang dikemudikan teman tersangka karena terlihat berada bersama dump truck hijau sesaat setelah kejadian," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, saksi menerangkan bahwa kedua dump truck sempat berhenti bersama di dekat sebuah toko dan para pengemudinya tampak memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck hijau.

Kemudian, tidak lama berselang , saksi mendapatkan informasi dari pengemudi travel bahwa terjadi kecelakaan di lokasi tebing Jalan Lingkar Timur. informasi dari para saksi sangat membantu dalam menguatkan rangkaian persitiwa.

"Kami dapat menyimpulkan bahwa sepeda motor S menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truk," tandasnya.

Tersangka sendiri kata kapolres, dalam pemeriksaan lebih lanjut, mengakui mendengar benturan keras dari belakang kendaraanya. Namun, ia memilih melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengaku tidak melihat korban.  

Akibat kasus ini, S dijerat pasal 310 ayat (4),1 dan pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara. Adapun tersangka kini ditahan di rutan Polres Kuningan. 

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Polres sudah mengirim SPDP ke Kejari dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini kami lakukan secara transparan dan sesuai prosedur," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berkas perkara saat ini masih dalam proses pendalaman, sementara petugas terus melengkapi keterangan pendukung untuk proses hukuman selanjutnya.(azam)


Posting Komentar untuk "Motor Mio Tabrak Truk, Supir Jadi Tersangka, Acaman Hukumannya 6 Tahun, Kapolres Kuningan: Ini Bukan Pembunuhan Tapi Laka Lantas "