KUNINGAN OKE- Kapolres Kuningan Muhammad AKBP Ali Akbar meminta kepada semua warga Kuningan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api dalam perayaan tahun baru. Total ada enam poin yang disampaikan kepada masyarakat.
Adapun pertama adalah, Kapolres meminta dalam menyambut tahun baru 2026 warga dengan ibadah dan kegiatan positif. Lalu, patuhi aturan dan rekayasa lalu lintas serta tiudak konvoi dan ugal-ugalan.
Selanjutnya, dilarang melakukan pesta miras dan narkoba, hiburan malam melebihi pukul 00.00 WIB, seerta penerapan jam malam bagi para pelajar.
Untuk poin ke lima, pelihara kerukunan antar umat beragama dan jaga kamtibmas. Dan terakhir waspada cuaca ekstrem, lindungi diri dan keluarga saat berpergian dan beraktivitas di luar rumah.
Bukan Kapolres Kuningan, Kalak BPBD Kuningan juga menyampiakan hal yang sama. Berikut himbaunnya.
HIMBAUAN TAHUN BARU 2026 Dari BPBD Kuningan
BPBD Kabupaten Kuningan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar risiko dan peduli sesama, khususnya terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana di berbagai daerah.
Himbauan:
1. Tidak menyalakan kembang api dan petasan saat pergantian tahun.
2. Tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan.
3. Menghindari kegiatan yang meningkatkan risiko kebakaran, kecelakaan, dan gangguan lingkungan.
Mari isi pergantian tahun dengan doa bersama, serta rayakan secara aman, tertib, sederhana, dan berempati.
Keselamatan adalah prioritas,Kepedulian adalah pilihan.

Posting Komentar untuk "Ingat! Malam Pergantian Tahun Baru Dilarang Menyalakan Petasan dan Kembang Api "