Loading...

Kasus Taman Kota Direkonstruksi, Tersangka Melakukan Penganiayaan Pada Adegan ke-30


KUNINGAN OKE-  Pada Rabu (8/7/2026) pagi Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Y (39) warga Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan oleh B (38) warga Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon.

Insinden ini menjadi perhatian luas warga Kuningan karena TKP-nya di Taman Kota Kuningan. Akibat insiden in Y meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD 45 Kuningan.

Aksi penganiayaan B yang sehari-hari bekerja di pemotongan ayam itu dipicu emosi karena melihat istri tengah berjalan dengan Y. Kejadian pemukulan kepada Y viral di Kuningan, bahkan banyak beredar informasi hoaks  yang menyebutkan korban dikeroyok.

Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Reka adegan dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan penyidik Satresrkrim Polres Kuningan, Plosek Kuningan, serta tim dari Kejari Kuningan.

Total ada 43 adegan yang diperagakan oleh tersangka.Rekonstruksi sendiri mendapatkan perhatian dari warga yang kebetulan tengah melintas ke Taman Kota Kuningan.

"Reka adegan dimulai ketika tersangka tibna di TKP dan mempergoki korban tengah jalan bersama dengan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz.

Diterangkan, dari momen cemburu inilah rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan terjadi. Total 43 adegan diperagakan dari mulai kedatangan ke Tamkot, insiden di lokasi hingga korban diamankan di Pos Satpol PP Tamkot hingga di larikan ke rumah sakit.

Untuk penganiayaan kepada korban lanjut Aziz, pada adegan ke 30. Selain tersangka, juga dihadirkan saksi kunci yang merupakan istri pelaku, anggota Satpol PP.

"Setelah ini pihak penyidik akan bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut UUmum (JPU) demi melanjutkan ke tahap hukum berikutnya," ujarnya lagi.

Sementara itu, di tempat yang sama Kasubsi Penindakan  Kejari Kuningan, Fariz Cahyana menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses rekonstruksi ini. Menurut dia, agenda ini sangat krusial untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh. 

Pada kesempatan itu, pihaknya berterimakasih kepada Polres Kuning dan Polsek Kuningan, karena rekonstruksi berjalan lancar dan langkah selanjutnya penyidik akan merampungkan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejasaan.  

Fariz menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan vital dalam penanganan perkara pidana, khususnya pada kasus kekerasan fisik. Melalui visualisasi langsung di TKP, jaksa dapat mencocokkan kesesuaian antara keterangan tertulis para saksi/tersangka dengan fakta lapangan.

Perlu diketahui kata dia, reka adegan ini untuk memastikan setiap tindakan tersangka jelas dan runtut, terutama kasus penganiyaan. Hal ini sangat perlukan guna memperjelas kontruksi perkara sebelumnya akhirnya masuk ke tahap penuntutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menyebutkan, kasus heboh yang terjadi di Taman Kota Kuningan bukan kasus pengeroyokan. Tapi, kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B (38) warga Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon.

Tersangka melakukan pemukulan ketika mengetahui istrinya berjalan dengan pria lain yang berinisial Y (49). Korban sendiri merupakan warga Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.

"Tersangka melihat istrinya berjalan dengan selingkuhannya langsung emosi. Korban ditarik bajunya dan langsung dipiting lehernya sehingga terjatuh, pada saat itu pelaku langsung memukuli bagian kepala dan muka. ," ujar kasat kepada wartawan, Senin (23/6/2026) di Mapolres Kuningan.

                                         

Dikatakan, pada saat pemukulan istri pelaku sendiri hanya bisa melihat dan tidak bisa melerai. Pelaku mendapati korban di Taman Kota Kuningan setelah ada yang memberitahu. 

Insiden pemukulan sendiri kata dia, terjadi pada Rabu (17/6/2026) pukul 21.15 WIB. Korban sendiri langsung dibawa ke RSUD 45 untuk mendapatkan di ruang UGD. Namun, setelah dirawat selama dua hari ternyata meninggal dunia. 

"Kami memastikan bahwa korban bukan dikeroyok setelah melihat rekaman video selama 1 menit. Korban memang tidak melawan  ketika pelaku melakukan pemukulan. Ketika itu memang banyak orang tapi untuk memisahkan," ujarnya lagi.


Pihaknya melakukan penangkapan pasca insiden itu terjadi. Sedangkan yang melaporkan ada insiden kekerasan kepada pihak kepolisian adalah anak korban.

Meski pelaku merupakan warga Cirebon, tapi pasangan suami istri B dan R ini kesehariannya tinggal di Kuningan. Hubungan korban dan istri pelaku sudah lama terjadi, bahkan beberapa kali mereka sudah dimediasi namun korban dan istri tetap menjalin hubungan.

"Karena kejadian itu tersangka sakit hati dan cemburu sehingga melakukan kekerasan kepada korban yang menyebabkan terluka dan meninggal dunia," jelasnya lagi.  

Pada kesempatan itu, Abdul Azis menyebutkan, pada insiden pelaku tidak dijerat kasus pembunuhan berencana. Pelaku melakukan spontan karena emosi melihat istrinya berjalan dengan pria lain.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah tujuh tahun sesuai dengan pasal 466 ayat (3) KUHP. Tersangka sendiri sudah diamankan karena TKP-nya di Wilayah Polsek Kuningan, maka ditahan di sana, namun nanti ketika sudah beres akan   dipindah ke tahanan di Polsek Jalaksana (ruang tahanan di Mapolres di rehab).     

Azis juga menambahkan, pelaku selama ini tidak pernah berhubungan dengan hukuman (bukan residivis), sehingga kasus ini merupakan kali pertama.

"Kami mengingatkan kepada warga, agar jangan main hakim sendiri karena akan seperti ini berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, pasca insiden pemukulan banyak akun medsos menyebar informasi hoaks bahwa korban dikeroyok oleh beberapa orang bahkan polisi sudah mengamankan beberapa pelaku. (azam). 









Posting Komentar untuk "Kasus Taman Kota Direkonstruksi, Tersangka Melakukan Penganiayaan Pada Adegan ke-30"