Pria berusia 29 tahun merupakan pengangguran warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi dan ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Senin (23/6/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 154 butir jenis tramadol, 124 butir trihexyphenidyl. Lalu, 770 butir obat berwarna kuning berlogi MF, 140 butir berwarna kuning berlogo DMP NOVA sehingga total 1.188 butir.
"Kami juga mengamankan 1 ponsel , 1 buah plastik dan uang hasil penjualan senilai Rp115.000. Untuk modes operandinya adalah COD atau tatap muka langsung," ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, Rabu (24/7/2025).
Hasil dari pengakuan tersangka, obat keras didapat dari S (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara pelaku tampak pasrah ketika berdiri dihadapan para wartawan. Seperti hal sebelumnya barang haram ini dipasok dari luara daerah.
"Untuk sabu dan obat terlarang dipasok dari Ciamis, biasa kota-kota besar lainnya. Mungkin karenaa jarak lebih dekat. Ke empat pelaku yang kami tangkap tidak saling kenal," pungkasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "Warga Desa Cinagara Jadi Pengedar Obat Keras, Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti 1.188 Butir dan Uang Tunai "