Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo dan AKP Mugiyono menyebutkan , total ada sebanyak 344 butir dengan rincian 125 jenis tramadol, 109 trihexyphenidy, dan 110 butir berwarna kuning berlogo DMP NOVA.
"Kami juga menyita ponsel, 2 tas jinjing, dan uang hasil penjualan senilai Rp316 ribu. Untuk modes operandinya adalah COD atau tatap muka langsung," ujarnya, kepada wartawan pada saat jumpa pers, Rabu (25/7/2025).
Hasil dari pengakuan tersangka, obat keras didapat dari S (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sekadar informasi, Selain C, polisi juga menangkap tiga pengedar dengan rincian dua pengedar sabu dan satu obat keras. Tiga tersangka ini ada yang residivis dan juga bekerja di bengkel.
Mereka menjadi pengedar untuk mencari uang tambahan. Sedangkan yang belum bekerja mereka tertarik karena mudah dijual dan keuntungannya besar.(rdk)
Posting Komentar untuk "Mancagar Dibuat Geger, Pemuda 23 Tahun Ditangkap, Ternyata Penjual Obat Keras "