KUNINGAN (OKE)- Kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit di BRI Kuningan kembali terjadi . Setelah pada tanggal 14 Juli dua mantan pegawai yang menjabat sebagai Ralationship Manager di tahan Lapas, dan kini mantan Kepala Unit.
Tersangka berinisial AS (47) itu terjerat kasus pinjaman kredit periode tahun 2023-2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.
Tilep Uang Rp4,6 Miliar, Dua Pegawai Bank di Kuningan Diborgol
Menurut Plt Kajari Kuningan Taufik Effendi SH MH melalui Kasi Intelejin Brian Kukuh Mediarto SH, bahwa AS sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang dikumpukan oleh tim penyidik," ujar Brian, Senin (21/7/2025) yang menyebutkan mengenai modus yang digunakan kata Brian, adalah topengan atau menggunakan nama orang lain atau debitur fiktif.
Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.
Gila, Tiga Pegawai Bank Milik Pemerintah di Kuningan Tilep Dana Rp2 Miliar, Digunakan Untuk Judi Online dan Trading
Penetapan tersangka bari ini tidak terlepas dari pengembang penyidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya telah melakukan penetapan terhadap tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit atau relationship manager.
Para tersangka disangkan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 200.
UU itu kata Brian tentang perubahan atas undang-undanbg nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaiman telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubah atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Rdk)
Posting Komentar untuk "Dalam Kurun Waktu Satu Minggu, 3 Mantan Pegawai BRI Ditahan di Lapas Kuningan, Terbaru Kepala Unit "