Loading...

Tilep Uang Rp4,6 Miliar, Dua Pegawai Bank di Kuningan Diborgol

 

KUNINGAN ((OKE)- Kejaksaan Negeri  Kuningan pada Senin (14/7/2025) menetapkan dua pegawai bank yang kantornya ada di Jalan Ahmad Yani Kuningan. Mereka merupakan pejabat kredit/relationsehip manager di bank milik BUMN tersebut.

Mereka perempuan dan laki-laki yang berinisal TIM dan AN. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit di bank tersebut. 

Menurut Kasi Intelejen Kejari Kuningan Brian Kukuh SH, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian RP4,6 miliar. Para tersangka disangkan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Gila, Tiga Pegawai Bank Milik Pemerintah di Kuningan Tilep Dana Rp2 Miliar, Digunakan Untuk Judi Online dan Trading

Hal ini kata Bian sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undanbg nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi  jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari di Lapas Kuningan," ujar Brian.

Sekadar informasi, pegawai bank yang melakukan koruspsi di Kuningan selalu ada. Kasusnya pun beragam. Pada tahun 2024 pernah tiga pegawai BUMN yang dipenjara karena menggelapkan kredit karena hobi bermain judi.(rdk)





Posting Komentar untuk "Tilep Uang Rp4,6 Miliar, Dua Pegawai Bank di Kuningan Diborgol"