Loading...

Penghasilan Kerja Dibengkel Kurang, Warga Cikaso Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Barang Bukti 39,23 Gram , 2 Pack Micro Tube dan Uang Tunai


KUNINGAN (OKE)- Sat Resnarkoba Polres Kuningan pada Kamis (24/7/2025) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juni 2025. Ada empat tersangka yang berhasil ditangkap.

Mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda. Salah satu yang berhasil diringkus adalah  D (30) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya. Penangkapan tersangka di lakukan di rumahnya.

Pelaku sendiri ternyata bekerja di bengkel dan baru menjual sabu satu bulan ini. Didugan korban menjadi pengedar untuk mencari tambahan penghasilan.

Menurut Kapolres Kuningan  AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, total barang bukti yang disita sebanyak 39,23 gram. Adapun rinciannya adalah 1 paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 31,57 gram.

Kemudian, 11 paket sabu terbungkus plastik klip bening berukuran M dengan berat kotor 3,55 gram. Lalu, 6 paket yang dibungkus sedotan warna hitam dengan berat kotor 1,74 gram.

Selanjutnya, 2 paket sabu terbungkus plastik bening dengan masing-masing di dalam micro tube bening berukuran 5 ml dengan berat kotor 1,44 gram. Lalu, 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening  dengan berat kotor 0,75 gram.

"Terakhir  1 paket sabu  terbungkus plastik klip bening  dengan berat kotor 0,18 gram sehingga total berat 39,23 gram," ujar Jojo.

Dari tangan tersangka ikut diamankan 1 timbangan digital, 1 pack plastik bening ukuran 6 X 4,  1 pack plastik bening ukuran  2 x 3, dua lakban, 1 pack micro tube (ukuran 5 ml dan 3 ml), tas slempang, 1 HP, 1 plastik bening, 1 sepeda Motor Honda Karisma dan uang tunai Rp975 ribu.

Untuk modus operandinya kata Jojo sistem tempel. Sedangkan penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (25/7/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya. Selain di dalam rumah sabu juga di temukan di TPU Desa Cikaso dan Desa Bojong.

"Kami lakukan pengecekan terhadap HP dan ternyata ada sabu yang sudah ditempel di beberapa tempat. Dari total 6 hanya 2 yang ditemukan. Penggunaan micro tube untuk menyimpan sabu merupakan modus baru ," ujar Jojo lagi.

Hasil dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari R (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)

Posting Komentar untuk "Penghasilan Kerja Dibengkel Kurang, Warga Cikaso Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Barang Bukti 39,23 Gram , 2 Pack Micro Tube dan Uang Tunai"