Loading...

5 Bandar dan 20 Pengguna Obat Terlarang Diringkus

KUNINGAN (OKE)- Peredaran obat terlarang di Kabupaten Kuningan semakin masif dari hari ke hari. Situasi ini membuat prihatin semua pihak. Aparat sendiri tidak diam, mereka memburu dan menangkap pelaku.

Pada Sabtu malam minggu pihak Sat Narkoba menangkap 25 orang yang terdiri 5 bandar dan 20 penyalah guna. Kini mereka sudah meringkuk tdiahanan milik Polres Kuningan.

Dari keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, penangkapan kepada 25 orang dilakukan pada Sabtu malam atau malam minggu.

Diantara pelaku itu, ada pasangan suami istri mereka yakni MRH  (26) dan DJ (23) perempuan asal  Desa Purwasari Kecamatan Garawangi. Penangkapan mereka hasil pengembangan setelah sebelumnya AA (27) Asal Desa Sukarame Kecamatang Bayongboyong ditangkap.

"Awalnya AA ditangkap di TPU Langseb Kecamatan Lebakwangi pada Sabtu 2 Juli. Dari tangan pelaku ditemukan 78 butir jenis thireyphenidyl, 9 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp245 ribu," ujar kapolres, Senin (4/7/2022) kepada wartawan. 

Pasca ditangkap kata kapolres AA "bernyanyi" bahwa obat dipasok dari MRH dan DJ. Kemudian, pada malam hari anggota pada pukul 23.0 WIB mendatangi MRH  dan ditemukan juga obat-obatan keras yang disimpan di kantong keresek.

Dari tangan MRH dan DJ diamankan BB sebanyak 3.770 butir  jenis double Y, 812 butir jenis hexymer , 168 butir dextromethorphan, 164 butir cotrimoxazole, 36 tramadol HCI dan 28 trihexyphenidyl.

"Ketiga pelaku sudah kami aman di Mapolres dan mereka juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tandasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku diancam pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang ksehatan denga hukum penjara maksimal 15 tahun. (dhn/rdk)



Posting Komentar untuk "5 Bandar dan 20 Pengguna Obat Terlarang Diringkus"