Kebakaran diduga karena terjadi korselting listrik. Rumah peri sendiri dalam keadaan kosong karena korban tengah berada di luar kota sehingga warga terpaksa mendobrak pintu dan hasilnya api bisa dikendalikan sehingga kerugian yang ditimbulkan tidak besar.
Menurut keterangan pelapor Awang yang merupakan Perangkat Desa Manggari , insiden kebakaran diketahui pertama kali pada pukul 21.30 WIB oleh Ibu Eneng (tetangga) korban. Ia melihat ada api dibagian atap rumah Peri Pirmansah.
Kemudian Ibu Eneng langsung berteriak memanggil warga sekitar. Karena pintu dalam keadaan terkunci warga langsung mendobrak pintu dan terlihat di ruangan sudah ada api yang membakar sofa dan juga atap rumah.
Warga pun langsung memadamkan api dengan alat seadanya. Pada pukul 22.00 WIB karena takut api semakin membesar, kemudian Awang melaporkan kejadian kebakaran rumah langsung ke UPT Damkar Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kuningan (0232) 871113 / 081322698881.
Pihak Damkar Kuningan pun langsung menerjunkan 6 petugas dan 1 unit mobil dan langsung melakukan pemadaman yang dibantu Babinsa Desa Manggari, Anggota Polsek Lebakwangi, Perangkat Desa setempat, Warga Desa Manggari, akhirnya api dapat dipadamkan ± 30 Menit.
Adapun luas rumah 8 x 9 m² yang terbakar bagian atap 4 x 6 m². Setelah dilakukan pengecekan dan pengumpulan data, menanyakan pada saksi saksi bersama Babinsa desa setempat, Anggota Polsek Lebakwangi serta aparat desa setempat penyebab kebakaran sementara di duga dari arus pendek listrik.
"Total kerugian adalah Rp37 juta, dengan rincian atap rumah 4 x 6 m² dan sofa. Sedangkan kerugian non materi adalah menyebabkan kepanikan warga sekitar," ujar Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusuma SE.
Pada kesempatan itu, Andri mengingatkan, setiap warga agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dll. Lalu, agar masyarakat selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator,
Hal ini untuk menghindari penggunaan colokan yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
Selanjutnya sebagai antisipasi awal, agar Pemerintahan Desa setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan Pemukiman, seperti APAR, Tandon air, dll.
Terakhir Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232)871113 & 081322698881. Layanan Gratis /tidak dipungut biaya.(rdk)
Posting Komentar untuk "Rumah Kosong Terbakar, Warga Dobrak Pintu, Jumlah Kerugian Rp37 Juta "