Loading...

Ingat Dari 1 Juli-31 Agustus Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasannya


KUNINGAN (OKE)- Kabar baik bagi warga Kuningan, Pemprov Jabar melalui Bapenda Jabar meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.  Program ini bagian dari mendukung pemulihan ekonomi di wilayah Jabar.

Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus. Berikut ini rincian dari program tersebut.

BEBAS

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;


Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;


Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.


DISKON

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).


Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.


Pembayaran PKB Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).


Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di:

Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.


Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di:

Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.


Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :

– STNK Asli;

– E-KTP Asli;

– SKKP/SKPD Terakhir;

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).


Mekanisme :

Wajib Pajak melakukan :

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.


Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan :

– STNK Asli;

– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD Terakhir;

– BPKB Asli;

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);

– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;

– Bukti Hasil Cek Fisik;

– Semua Berkas difotokopi.


Mekanisme :


Wajib Pajak melakukan :

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip;

– Pengecekan Fisik Kendaraan;

– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;

– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.


Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.


Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;

– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.



Posting Komentar untuk "Ingat Dari 1 Juli-31 Agustus Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasannya"