Loading...

Meski BerKTP Kertawangunan, Pihak Desa Bantah Pelaku Cabul Warganya

 

KUNINGAN (OKE)- Salah satu pelaku cabul terhadap bocah 8 tahun adalah AM (63)  warga Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung. Namun pihak desa membantah pelaku ada warga setempat karena sudah lama tidak tinggal di desa tersebut.

Hal itu karena pelaku sudah cerai dengan istrinya. Dengan pergi dari desa dan tidak pernah kembali maka pemdes dan warga menganggap sudah bukan warga Kertawangunan.

"Hanya KTP saja karena ia sudah lama tidak di sini. Akibat kejadian ini nama desa tercoreng dan warga juga merasa malu," jelas Budiman salah satu perangkat desa setempat kepada kuninganok.com, Sabtu (2/7/2022).

Diterangkan, pelaku berasal dari wilayah jawa. Selama tinggal di Kertawangunan pelaku selalu rajin ke masjid dan tidak lepas dari  kitab kuning ketika pergi  pengajian, sehingga warga cukup kaget dan geram dengan kelakuan pelaku.

"Selama ini memang sangat dekat dengan pelaku yang satunya. Biasanya mereka menjadi calo tanah, maka kemana-mana selalu berdua," ujarnya. 

Sekadar informasi  dua kakek-kakek  ini yakni PS (69) dan AM (63) yang seharusnya sudah memikirkan akhirat ini, justru mereka melakukan tindakan yang dilarang agama dan hukum.

PS warga Desa Mekarmukti dan AM warga Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung melakukan cabul terhadap bocah 8 tahun. Mirisnya lagi niat mereka membantu orang tuanya memberikan sembako ternyata ada niat terselubung.

Orang tua korban merupakan warga kurang mampu  karena kerap bertemu akhirnya timbula niat jahat. Kedua pelaku melakukan pencabulan total 16 kali dan dilakukan bersama-sama di sebuah saung di rumah PS.

"Pelaku total 16 kali melakukan cabul secara bergantian dengan waktu dan tempat yang berbeda," ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Muhammad Hafid Firmansyah, Selasa (5/7/2022). 

Dibenarkan awalnya pelaku melakukan aksi cabul setelah sering memberikan bantuan sembako. Dari aksi ini pelaku dan korban akhirnya kenal dan diawalnya di ajak ke saung yang saat itu kondisinya sepi.

Kemudian, pelaku membuka bau korban dan melakukan pencabulan. Kejinya lagi baju yang dibuka oleh pelaku lain digunakan untuk membekap korban. Karena perbuatan itu korban mengeluhkan sakit di kelamin dan melapor ke orang tau. 

Bak disambar petir orang tua korban murka dan langsung melaporkan kepada pihak berwajib dan warga sendiri mengetahui kejadian itu dan sempat melakukan pengepungan kepada pelaku.

"Kami bukan hanya melakukan visum luar tapi juga visum secara psikologis. Ternyata korban mengalami traumatik sehingga ini jadikan alat bukti," jelasnya.

Mengenai dugaan  korban lebih dari satu, kasat tengah mendalami karena itu masih baru informasi, tapi pengakuan pelaku baru satu orang. 

Diterangkan, atas perbuatan bejat itu pelaku terancam hukuman selama 15 tahun karena dijerat undang-undang perlindungan anak. Kejadian ini membuat warga Sindangagung geger. (dhn/rdk) 

Posting Komentar untuk "Meski BerKTP Kertawangunan, Pihak Desa Bantah Pelaku Cabul Warganya "