KUNINGAN (OKE)- Pasca mendapatkan laporan adanya ASN Dishub Kuningan menjadi korban pengeroyokan yang videonya viral di medsos, pihak DPD Kopri Kuningan langsung bergerak.
Bersama dengan Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) pada Senin (9/9/2024) mengunjungi rumah korban di Lingkungan Cigodeg RT 7/6 Kelurahan/Kecamatan Kuningan.
Seperti diketahui korban berinisial W yang tercatat sebagai ASN Dishub Kuningan dikeroyok di Jalan Otista pada Senin 2 September pukul 04.11 WIB. Kedatangan ke rumah W merupakan bentuk kepedulian dan akan memberikan bantuan hukum.
"Kami komitmen memberikan layanan hukum kepada tiap anggota. Layanan ini terdiri dari pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya," ujar Plt Ketua Korpri Kuningan Beni Priyatno.
Beni yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kuningan mengaku prihatin atas kejadian ini. maka hari ini bersama Bambang LA Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF hadir mendampingi korban dan keluarga dalam menuntut keadilan.
Pada kesempatan itu, korban yang disaksikan ibunya telah membuat surat pernyataan melanjutkan proses hukum terkait pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Surat itu langsung diberikan kepada Bambang.
Ditempat yang sama Bambang mengatakan hal sama dengan Plt Ketua Korpri dimana merasa prihatin atas insiden ini.
"Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti hukum memiliki kekuatan mengikat harus dipatuhi oleh seluruh warna Indonesia.Untuk itu kami akan memberikan bantuan hukum" ucapnya.
Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi yakni
“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.
Bahwa, pengeroyokan dan penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya di cabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.
Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa di berhentikan dengan Restorative Justice (RJ).
Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.
Proses hukum pun bisa berlanjut, ia mengatakan karena Korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Kuasa Hukum Korpri Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, Pelimpahan Perkara di Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.
Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima, berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres mohon pelaku segera ditangkap, pelaku segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.
"Tak lepas tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai pak Wawan," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.(Rdk)
Posting Komentar untuk "ASN Dishub Kuningan Jadi Korban Pengeroyokan, Korpri Siapkan Bantuan Hukum "