Loading...

Warga Kecamatan Maleber di Vonis Hukuman Mati, Jadi Sejarah Pertama di Kuningan

Fazar Ainu Rafiq yang secara keji membunuh pacarnya akhirnya divonis mati

KUNINGAN (OKE)- Masih ingat kasus pembunuhan wanita cantik berinisial ANH (26) di Hotel Mutiara kamar SR 01 di Jalan Raya Bandorasa Kecamatan Cilimus  pada Selasa (18/6/2024)? Ternyata pelakunya yang merupakan pacar korban bernama Fazar Ainu Rafiq (26) divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kuningan pada Kamis (12/12/2024).

Vonis mati juga menjadi sejarah bagi terdakwa yang terlibat hukum di Kabupaten Kuningan, karena sebelumnya belum ada yang sampai menerima putusan seperti itu.

Malam Takbiran Ceck In di Hotel, Senin Si Pria Pulang Duluan, Selasa Pagi Ditemukan Mayat Wanita Bugil

? Yah warga  Jalan Utama 4 Ditzi AD Rt 003/015 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagaraksa Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta ditemukan menjadi mayat di  hotel di Kecamatan Cilimus

Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti SH MH yang didampingi hakim anggota Tities Asrida dan Adtya Yudi Taurisanto SH MH. Hakim ketua menyatakan perbutaan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai mana dakwaan pertama penuntut umum.

Pelaku Pembunuh Wanita di Hotel Bandorasa Ternyata Pacar Korban, Ditangkap di Jakarta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dijatuhkan putusan mati adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis dan keji hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban

Faktor lainnya adalah korban masih muda dan seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita. Namun, justru oleh terdakwa yang merupakan pacarnya korban dibahisi dengan cara keji. 

Sadisnya FAR Ketika Membunuh Pacar, Pisau Ditusuk Hingga Menembus Paru-paru, Korban Langsung Diseret ke Kamar Mandi

"Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum sosial dan agama yang ada di masyarakat. di masyarakat," ujar Hakim Ketua. 

Kemudian majelis tidak menemukan keadaan yang bisa meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan harus memberikan kepastian hukum. Lalu, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya. 

Usai Membunuh Pacar, Mantan OB Lucuti Pakaian dan Bawa Kabur Barang Milik Korban Lalu Dibuang, Polisi Masih Mencari BB

Dengan putusan ini juga diharapkan menjadi konstruksi sosial yang berfungsi menciptakan pencegahan kejahatan berat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain.

Sekaligus bentuk koreksi bagi diri terdakwa atau pun pelaku kejahatan lainnya agar benar-benar menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta menghilangkan ancaman dari pelaku kejahatan yang membahayakan bagi masyarakat, sehingga dengan memperlihatkan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana-pidana sebagai mana dalam amar putusan ini dipandang telah tepat dan adil. 

Hukuman Mati Menanti FAR, Pelaku Ternyata Warga Kecamatan Maleber


Selain menjatuhkan vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Fazar tetap ditahan. Sedangkan pihak kuasa hukum dan terdakawa menanggapi vonis tersebut menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya tahap selanjutnya," ujar Kuasa Hukum Fazar, Asmanul Husna.

Kapolres Kuningan Ungkap Tiga Hal Penting Usai Ringkus Pelaku Pembunuhan Dalam Waktu 12 Jam

Pihaknya kata dia, akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga mengingat hingga saat ini pihaknya masih terkendala komunikasi dengan orang tua terdakwa. Namun, pihaknya sudah menghubungi pihak desa dan telah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk kelanjutannya apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

"Kita tunggu tujuh hari kedepan, " ujarnya pendek.

Ibu Korban Nyaris Pingsan Saksikan Rekonstruksi Pembunahan Anaknya oleh Pacar, Dikabarkan Korban Sudah Menikah Siri

Sekadar informasi, terdakwa masih berKTP Desa Cipakem Kecamatan Maleber. Pelaku yang penganguran ini pernah menjadi OB dan motif membunuh korban asal warga Jalan Utama 4 Ditzi AD Rt 003/015 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagaraksa Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta karena dibakar api cemburu. 

Terpisah, Euis Suhartini orang tua korban yang menyaksikan sidang vonis hukuman mati mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, setimpal dengan aksi keji terdakwa yang menghabisi ankaknya itu.

"Saya datang bersama suami dan anak laki-laki untuk menyaksikan putusan terhadap terdakwa, ternyata hasilnya sesuai dengan keinginan kami," jelasnya.(rdk)




Posting Komentar untuk "Warga Kecamatan Maleber di Vonis Hukuman Mati, Jadi Sejarah Pertama di Kuningan "