Loading...

Jual Tuak, Pria Bertato Diamankan Polisi


KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan terus menangkap pelaku penjual miras dan narkoba. Untuk penjual miras jenis tuak polisi menangkap AB alias Bongsang pada Senin 10 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Humas IPDA Endar Kuswanadi, pasca dilakuka penggeladahan ditemukan 7 bungkus minuman beralkohol jenis tuak. Tuak itu disempan pelaku di gudang kosong depan Toserba Surya Jalaksana Kecamatan Jalaksana.

"Pelaku kita langsung bawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya dan kami pun akan melakukan penyilidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (13/10/2022)

Sementara itu, pelaku yang bagian lengan kirinya bertato dan menggunakan anting itu pasrah ketika digelandang ke Mapolres Kuningan. Seperti diketahui sebelummnya polisi juga menggelar razia miras.

Akibat tindakan melanggar hukum itu, Bongsang dijerat pasal yakni tindak pidana ringan mennyimpan,menjual dan mengedarakan minimuan beralkohol sebagai mana yang dimaksud pada pasal 9 ayat (1) hurup M Perda Kabupaten Kuningan No 03 Tahun 2018  tentang penyelenggaraaan kertertiban umum dan kententraman. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Jual Tuak, Pria Bertato Diamankan Polisi"