Loading...

Korupsi Rp3,9 Miliar, Warga Desa Mekarmulya Diringkus di MTsN 5 Kuningan

 

KUNINGAN (OKE)- Sepintar-pintarnya pelaku kejahatan bersembunyi pasti akan tertangkap. Hal ini pun berlaku terhadap Johansyah (64) warga Dusun Manis RT 001/001 Desa Mekarmulya Kecamatan Garawangi.

Pelaku korupsi sebesar Rp3,9 miliar yang merupakan DPO Kejari Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur itu ditangkap oleh Unit Intel Kodim 0615/Kuningan.  Pada tahun 2019 pelaku mengerjakan pembangunan Puskemas Baluring di Wowon pada Dinkes Kabupaten Lembata.

Ternyata pada proyek itu negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar. Pasca ditetapkan DPO tersangka kabur ke Kuningan. 

Pihak Kajari meminta bantuan kepada Kodim Kuningan.Johansah sendiri ditangkap di MTsN 5 Kuningan yang terletak di Desa/Kecamatan Darma pada Sabtu (8/6/2024) pukul 19.10 WIB. 

Saat itu tersangka tengah mengerjakan proyek pembangunan di MTsN 5 Kuningan.

Dandim 0615 Kuningan Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan  mengatakan, awalnya mulanya pada Jumat (7/6/2024) pihaknya sekitar pukul 20.00 WIB  kedatangan Kepala Kejari Lembata Jupiter Selan SH MHum didampingi Kasi Pidsus Anto Haryanto datan ke Kodim untuk meminta bantuan menangkap DPO atas nama Johansah yang berdomisili di Kuningan.

"Setelah itu saya memerintahkan Unit Intel untuk membantu Kejari Lembata menangkap DPO. Dibawah Pimpinan Letda Inf Waris Hartoko berhasil menangkap pelaku dan tidak melaku perlawanan,' ujar dandim.

Tersangka sendiri dibawa ke Makodim Kuningan dan diserahkan langsung ke Kejari Lembata pukul 20.00 WIB. Tersangkan langsung dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Kota Kupa untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Terpisah, Kejari Lembata Jupiter Selan SH MHum  mengucapkan terima kasih kepada Kodim Kuningan yang sudah membantu menangkap DPO yang selama ini dicari.(rdk)

Posting Komentar untuk "Korupsi Rp3,9 Miliar, Warga Desa Mekarmulya Diringkus di MTsN 5 Kuningan"