Loading...

Polisi Kembali Ciduk 2 Pengedar Obat Terlarang, Barang Bukti Disimpan di Bawah Tumpukan Genteng

KUNINGAN (OKE)- Dua pelaku pengedar obat terlarang kembali dibekuk oleh Sat Resnakorba Polres Kuningan pada Senin (3/10/2022)  siang sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku dua orang lak-laki berinisial DK dan YA.

Mereka ditangkap di dipinggir jalan Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan DK ditemukan24  butir rihexyphenidyl dan  jenis tramadol HCI. Uang hasil penjualan pun ditemukan sebesar Rp50 ribu.

Obat terlarang itu disimpin didalam  tas selempang warna hitam berikut 1 unit HP. Sedangkan dari tangan YA barang bukti yang ditemukan adalah 370 butir dextromethophan dan 30 trihexyphenidyl yang ditemukan dibawah tumpukan genteng.

Barang bukti YA di sembunyikan di belakang warung Cilowa. Dua  pelaku dibawa ke Mapolres Kuningan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan itu, Pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"  ujar Kapolres Kuningan AKPB Dhany Aryanda yang didampingi Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi. (dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Polisi Kembali Ciduk 2 Pengedar Obat Terlarang, Barang Bukti Disimpan di Bawah Tumpukan Genteng"