KUNINGAN (OKE)- Sat Resnarkoba Polres Kuningan terus memburu pengedar sabu di Kabupaten Kuningan. Hasilnya ada dua pelaku yang berhasil di ringkus. Dua pelaku ini ditangkap dua lokasi yang berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 84 paket sabu dengan berat 181,25 gram. Apabila diuangkan barang haram itu senilai Rp270 juta. Pengungkapan kasus sabu ini merupakan salah satu yang terbesar di Kuningan.
Untuk pelaku pertama ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025 dengan inisial AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana. Pria yang sehari-hari berwiraswasta itu ditangkap di pinggir Jalan Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya.
Warga Dukuhtengah Ditangkap Polisi di Depan SDN 2 Langseb
Dari tangan pelaku diamankan 19 paket sabu seberat 151,15 gram. Bukan hanya sabu tapi juga BB lain berupa 2 timbangan ukaran besar san kecil. Lalu, 1 pak plastik bening, 5 pak plastik bening ukuran kecil.
Selanjutnya 61 sedotan, 1 buah buble wrap, 1 buah lilin, 1 tas jinjing. Lalu, 2 ponsel, dan terakhir motor Honda Beat warna hijau putih dengan nopol E 6793 ZQ.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, modus operandi pelaku adalah dengan sistem tempel atau map/peta.
"Kami mendapatkan informasi dari warga, setelah itu langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan pada Senin 2 Juni pukul 10.00 WIB," ujar Kapolres Kuningan kepada wartawan pada saat jumpa pers.
Pada saat ditangkap di Jalan Cilowa ditemukan 8 paket terbungkus sedotan warna hitam dan 2 ponsel. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah AN dan didapat BB dengan rincian 1 paket besar tersebut terbungkus plastik bening dilapisi plastik bening di dalam 1 buah buble wrap warna hitam yang disimpan di tas jinjing biru tua.
Setelah itu kata kapolres ditemukan laga 1 paket besar plastik klip bening berlakban hitam, 1 paket sedang terbungkus plastik klip bening. Lalu, tiga paket narkotika jenis sabu di dalam plastik bening bertuliskan hurup M dengan masing-masing terbungkus plastik bening.
"Kami juga temukan 5 paket sabu di dalam 1 buah plastik bening bertuliskan hurup S dengan masing-masing terbungkus plastik bening. Juga timbang digital berukuran besar dan kecil. Selain itu juga 5 pak plastik bening, dan 61 sedotan serta 1 lilin," tambahnya.
Menurut AN barang bukti itu didapat dari saudara I yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)
Posting Komentar untuk "Polres Kuningan Tangkap Dua Pengedar Sabu Senilai Rp270 Juta, Salah Satu Pelakunya Warga Maniskidul"