"Saya menjadi pengedar karena faktor ekonomi Pak. Saya baru tiga tempel dengan upah Rp25.000 sekali tempel," ujar N yang merupakan warga Dukuhtengah Kecamatan Maleber.
Sementara AN warga Maniskidul menyebutkan upah yang diterimanya sama dengan N, meski beda bandar.Bedanya iya baru dua kali menempel.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, dari dua tersangka, salah satunya merupakan residivis.
Pelaku berhasil ditangkap setelah ada informasi dari warga. Mereka berdua ditangkap pada tanggal 2 Juni dan 10 Juni 2025.
Sekadar informasi, Pengungkapan kasus peredaran sabu sebanyak 84 paket sabu dengan berat 181,25 gram dan apabila diuangkan senilai Rp270 juta merupakan satu prestasi yang ditunjukan oleh Polres Kuningan.
Untuk pelaku pertama ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025 dengan inisial AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana. Pria yang sehari-hari berwiraswasta itu ditangkap di pinggir Jalan Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya.
Warga Dukuhtengah Ditangkap Polisi di Depan SDN 2 Langseb
Dari tangan pelaku diamankan 19 paket sabu seberat 151,15 gram. Bukan hanya sabu tapi juga BB lain berupa 2 timbangan ukaran besar san kecil. Lalu, 1 pak plastik bening, 5 pak plastik bening ukuran kecil.
Selanjutnya 61 sedotan, 1 buah buble wrap, 1 buah lilin, 1 tas jinjing. Lalu, 2 ponsel, dan terakhir motor Honda Beat warna hijau putih dengan nopol E 6793 ZQ.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, modus operandi pelaku adalah dengan sistem tempel atau map/peta.
"Kami mendapatkan informasi dari warga, setelah itu langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan pada Senin 2 Juni pukul 10.00 WIB," ujar Kapolres Kuningan kepada wartawan pada saat jumpa pers.
Pada saat ditangkap di Jalan Cilowa ditemukan 8 paket terbungkus sedotan warna hitam dan 2 ponsel. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah AN dan didapat BB dengan rincian 1 paket besar tersebut terbungkus plastik bening dilapisi plastik bening di dalam 1 buah buble wrap warna hitam yang disimpan di tas jinjing biru tua.
Setelah itu kata kapolres ditemukan laga 1 paket besar plastik klip bening berlakban hitam, 1 paket sedang terbungkus plastik klip bening. Lalu, tiga paket narkotika jenis sabu di dalam plastik bening bertuliskan hurup M dengan masing-masing terbungkus plastik bening.
"Kami juga temukan 5 paket sabu di dalam 1 buah plastik bening bertuliskan hurup S dengan masing-masing terbungkus plastik bening. Juga timbang digital berukuran besar dan kecil. Selain itu juga 5 pak plastik bening, dan 61 sedotan serta 1 lilin," tambahnya.
Menurut AN barang bukti itu didapat dari saudara I yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)
Selain menangkap AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana di pinggir Jalan Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Sat Resnarkoba Kuningan juga meringkus N (33) alias Inyong warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber.
Dari tangan mereka ditemukan BB sebanyak 84 paket sabu dengan berat 181,25 gram. Apabila diuangkan barang haram itu senilai Rp270 juta.
Untung Iyong ditemukan paket sebanyak 65 paket sabu dengan berat 30,10 gram. Ia ditangkap pada tanggal 10 Juni 2205 di depan SDN 2 Langseb di Jalan Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi.
Polres Kuningan Tangkap Dua Pengedar Sabu Senilai Rp270 Juta, Salah Satu Pelakunya Warga Maniskidul
Polisi bukan hanya mengamankan sabu tapi juga ponsel, 1 timbang digital, 1 pak plastik klip bening. Lalu, plastik warna hitam, 1 jaket warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo menyebutkan, pelaku ditangkap pada Selasa 10 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di depan SD dengan BB 3 paket sabu.
"Sabut disimpan di saku depan sebelah kiri sweater. Kami langsung menggeledah rumahnya ditemukan 1 unit timbangan digital dan plastik bening diatas kasur kamarnya," ujar kapolres, Rabu (25/6/2025) pada saat jumpa pers.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik N, ditemukan percakapan whatsapp yang didalamnya terdapat foto map/peta narkotika jenis sabu. Lalu, dilakukan pengembangan sekitar pukul 19.00 WIB ditemukan berupa 62 pakett sabu dilapis sedotan warna hitam di dalam plastik warna hitam.
barang haram itu, kata kapolres, berada di bawah pohon pisang yang berada di pinggir Jalan Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi sesuai foto map/peta. Sabu tersebut langsung diambil oleh N.
"Pengakuan N barang itu didapat dari saudara E yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Dikatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)
Posting Komentar untuk "Jadi Kurir Sabu, Warga Maniskidul dan Dukuhtengah Hanya Diupah Rp25 Ribu Sekali Tempel"