Loading...

BPKAD Kuningan Umumkan Informasi Pajak Daerah Portal SIKD

 

KUNINGAN (OKE)- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan Deden Kurniawan mengagtakan,  transaksi penyetoran pajak daerah sudah dilakukan cashless dari wajib pajak langsung ke kas daerah dan tercatat seluruhnya di kas daerah, seluruh PAD baik pajak maupun retribusi daerah.

"Tentunya digunakan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan karena sudah melalui mekanisme penganggaran dan penatausahaan sehingga bisa dilakukan penyerapan oleh SKPD sebagai belanja daerah sesuai dengan DPA Tahun 2025,' ujarnya  Kamis (19/6/2025).

Dikatakan, tugas SKPD pengampu pendapatan daerah mengelola pemungutan dan penyetoran PAD ke kas daerah, selanjutnya diwajibkan juga menginput realisasi pendapatan dalam aplikasi SIPD-RI dan SIPKD90 secara realtime. 

Data dari dua aplikasi tersebut ditarik oleh Kemenkeu RI melalui aplikasi SIKD, sehingga display di Portal SIKD.

Lebih lanjut, SIPD-RI ini baru efektif dilaksanakan Pemda pada tahun 2025 sehingga masih terdapat operator SIPD-RI di SKPD pengampu pendapatan yang masih perlu peningkatan penguasaan teknik input data;

"Untuk keakuratan data, dilakuan proses rekonsiliasi data pendapatan untuk memastikan data yang diinput dalam SIPD-RI akurat," sebutnya.

Deden berharap  kedepan tidak terjadi keterlambatan input data dan didorong SKPD Pengampu pendapatan bisa menginput realisasi pendapatan secara realtime sehingga tidak terjadi perbedaan data.(rdk)

Posting Komentar untuk "BPKAD Kuningan Umumkan Informasi Pajak Daerah Portal SIKD"