Loading...

Warga Dukuhtengah Ditangkap Polisi di Depan SDN 2 Langseb

KUNINGAN (OKE)- Selain menangkap  AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana di pinggir Jalan Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Sat Resnarkoba Kuningan juga meringkus N (33)  alias Inyong warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber.

Dari tangan mereka   ditemukan BB sebanyak 84 paket sabu dengan berat 181,25 gram. Apabila diuangkan barang haram itu senilai Rp270 juta.

Untung Iyong ditemukan paket sebanyak 65 paket sabu dengan berat 30,10 gram. Ia ditangkap pada tanggal 10 Juni 2205  di depan SDN 2 Langseb di Jalan Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi.

Polres Kuningan Tangkap Dua Pengedar Sabu Senilai Rp270 Juta, Salah Satu Pelakunya Warga Maniskidul

Polisi bukan hanya mengamankan sabu tapi juga ponsel, 1 timbang digital, 1 pak plastik klip bening. Lalu, plastik warna hitam, 1 jaket warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo menyebutkan, pelaku ditangkap pada Selasa 10 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di depan SD dengan BB 3 paket sabu.

"Sabut disimpan di saku depan sebelah kiri sweater. Kami langsung menggeledah rumahnya ditemukan 1 unit timbangan digital dan plastik bening diatas kasur kamarnya," ujar kapolres, Rabu (25/6/2025) pada saat jumpa pers.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik N, ditemukan percakapan whatsapp yang didalamnya terdapat foto map/peta narkotika jenis sabu. Lalu, dilakukan pengembangan sekitar pukul 19.00 WIB ditemukan berupa 62 pakett sabu dilapis sedotan warna hitam di dalam plastik warna hitam.

barang haram itu, kata kapolres, berada di bawah pohon pisang yang berada di pinggir Jalan Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi sesuai foto  map/peta. Sabu tersebut langsung diambil oleh N.

"Pengakuan N barang itu didapat dari saudara E yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Dikatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)


Posting Komentar untuk "Warga Dukuhtengah Ditangkap Polisi di Depan SDN 2 Langseb"