Lebih lanjut pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan legalitas kendaraan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kendaraan dan keterangan dari pemiliknya.
Pada kesempatan ini kapolres mengatakan, penggunaan pelat nomor luar negeri ini sering kali dilakukan oleh kalangan muda dengan alasan modifikasi atau agar terlihat berbeda (tampil gaya). Namun, ia menegaskan bahwa estika tidak boleh mengabaikan aturan hukuman.
"Ingat, modifikasi boleh, tapi jangan sampai menghilangkan indetitas asli kendaraan atau melanggar undang-undang. Pelat nomor adalah penting untuk pengawasan di Jalan Raya serta pemantauan melalui E-TLE," sebutnya.
Mengenai barang bukti, kapolres menyebutkan, langsung diamankan di Mapolres Kuningan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB guna memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan hasil tindakan kejahatan.
"Atas kejadian ini, pengendara dijerat dengan pasal 28- UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujarnya.
Agar kasus serupa tidak terjadi, kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan regulasi Polri, tidak tergiur tren modifikasi yang dapat membahayakan atau memicu sanksi tilang dan membawa dokumen kelengkapan berkendaraan setiap saat.
Diakhir percakapan, kapolres mengingatkan, mematuhi aturan lalu lintas dan saat berkendara akan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.(azam)

Posting Komentar untuk "Pingin Terlihat Gaya, Motor Matik Gunakan Nopol Negara Asing, Langsung Dikandangin ke Mapolres Kuningan "