Loading...

Tragis, Pemilik Rumah Terpanggang Api Saat Terjadi Kebakaran

 

KUNINGAN (OKE)- Insiden kebakaran yang terjadi di Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung pada Kamis (27/2/2025 pukul 06.30 WIB. Dari kebakaran itu  menyebabkan satu orang tewas terpanggang api.

Korban  berinisial S  (60) ternyata mengalami ganguan jiwa dan kondisi bandannya mengalami luka bakar 100 persen. Penyebab kebakaran sendiri diduga dari puntung rokok yang lupa dimatikan oleh korban.

Pihak Damkar Kuningan sendiri pasca mendapatkan laporan pada 06.50 WIB langsung bergegas ke TKP  dan tiba di lokasi pukul 07.30 WIB. Penangan kebakaran ini cukup lama sekitar 2 jam 30 menit atau dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah SE, rumah yang terbakar berukuran 7 X 8 meter = 56 M2. Bukan hanya menimbulkan korban jiwa tapi juga kerugian materi yang mencapai Rp71.567.000.

Dikatakan,d ari saksi berinisial R (70) pada pukul 06.30 WIB ia pulang dai warung dan melihat kobaran api dari atap rumah S. Ia langsung meminta pertolongan warga untuk melakukan pemadaman secara manual dengan mengandalkan air sumur tetangga. 

Apa yang dilakukan oleh warga sangat berhasil dimana api langsung padam. Meski begitu warga tetap meminta bantuan untuk mengevakuasi korban yang ikut terpanggang.

Setelah mendapatkan laporan dari R, Damkar Kuningan menerjunkan 2 unit randis dan 6 petugas untuk melakukan evakuasi. Dengan dibantu oleh Inafis  maka langsung dilakukan pengumpulan bukti.

Diduga ada unsur kelalaian dari korban yang lupa mematikan puntung rokok. Korban sendiri mengalami gangguan jiwa dan ikut tewas dari insiden itu.

Mengenai kerugian kata Andri adalah Rp71.567.000. Adapun rinciannya adalah  bangunan yang terbakar 7 m X 8 meter dari luas bangunan 10 meter X 20 Meter dengan kerugian Rp70 juta. Kemudian, pakian  dan lemari kasur lantai Rp15 juta,  beras 5 Kg Rp67 ribu.

Pada kesempatan itu Andri mengingatkan, agar masyarakat selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator, menghindari penggunaan colokan yang menumpuk. Lalu,  gunakan kable listrik yang standar dan lampu listrik yang be SNI, untuk menghindari terjadinya korsleting listrik.

"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232)871113 & 081322698881. Layanan Gratis /tidak dipungut biaya," pungkasnya.(rdk)



Posting Komentar untuk "Tragis, Pemilik Rumah Terpanggang Api Saat Terjadi Kebakaran"