KUNINGAN OKE-Ungkapan hari apes tidak ada di kalender dirasakan oleh M (37) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Berhasil mencuri motor pada Senin (20/7/2026) pukul 08.45 WIB di Desa Tinggar Kecamatan Kadugede, pelaku berhasil ditangkap warga meski sempat b membawa motor korban.
Sayangnya pada aksi tersebut satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini statusnya DPO. M Berhasil ditangkap oleh warga setelah korban berteriak, motor sempat dibawa pelaku, korban sendiri sempat menghadang dan menarik motornya.
Pelaku sendiri mengetahui ada aksi perlawanan langsung menabrak, korban tidak tinggal diam langsung menendang pelaku dan tersungkur. Warga sendiri ketika mendengar ada teriakan langsung berdatangan.
Tanpa ampun pelaku pun diringkus, andai tidak ada yang menghalangi pelaku bisa pulang tinggal nama saja. Warga setempat sendiri tampak geram dengan ulah pelaku curanmor karena meresahkan warga.
"Iya benar ada aksi pencurian motor dan pelakunya sudah kami amankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, Selasa (22 /7/2026).
Diterangkan, insiden terjadi pada pukul 08.45 WIB, TKP-nya di pinggir jalan yang masuk ke Dusun Wage Desa Tinggar. Adapun nama korban adalah Maman Karsiman seorang supir yang merupakan warga setempat.
Awalnya kata kasat, pelaku berangkat dua orang ke Kecamatan Kadugede dari Indramayu. Mereka membawa peralatan berupa akunci letter T untuk mencari sasaran kendaraan bermotor.
"Setibanya di Desa Tinggar, pelaku sempat mencoba mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario dengan menggunakan kunci letter T, tapi gagal karena motor tidak dapat dihidupkan. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi tersebut," sebutnya.
Setelah gagal mereka hendak pulang tapi, ternyata melihat sebuah motor Honda Beat tahun 2023 Nopol E 4974 KAB yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung. Tanpa menunggu lama mereka langsung mengembat motor tersebut.
Sementara itu, korban yang mengetahui motor ada yang membawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha menghadang pelaku dan sempat terjadi tarik menarik.
Pelaku sendiri langsung menabrakan sepeda motor kepada korban sebelum akhirnya terjatuh setelah korban menendang motornya. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku, sedangkan rekannya melarikan dengan menggunakan motor yang mereka gunakan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa motor milik korban, kunci letter T, empat mata kunci letter t serta satu ponsel," tandas kasat.
Aksi pelaku ini kata Kasat Aziz, dijerat pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku indentitasnya sudah diketahui dan kini tengah dilakukan pengejaran.
Atas kejadian ini pihaknya mengimbau kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan meski hanya ditinggal sebentar. Sebab, dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian.
"Perlu diketahui saat ini tim penyidik Satreskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya," pungkasnya.(azam)

Posting Komentar untuk "Apes, Beraksi di Desa Tinggar Maling Motor Asal Indramayu Berhasil Ditangkap Warga, Satu Pelaku Berhasil Kabur"