Loading...

Datangi Polres, Kades Laporkan Orang Dekat Mantan Penguasa Kuningan

 


KUNINGAN OKE- Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Kuningan. Laporan tersebut ditujukan terhadap PT. Bhakti Artha Mulya, Sdr. R. Januka dan Sdri. Vita yang diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kuasa Hukum Wartono (Kepala Desa Datar) yaitu Rifqi Rafif, S.H., M.H., M.Kn. Dan juga dengan tim kuasa hukum lainnya yaitu Dikka Egisdra, S.H., Emir Fasya, S.H., M.H., Rafli Pamungkas, S.H. menjelaskan, bahwa kliennya merasa dirugikan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan peralihan tanah, permohonan SHGB kepada Kantor Pertanahan Kuningan dan juga penerbitan SPPT, diduga dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tanda tangan dari Kepala Desa.

"Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen terkait adanya peralihan hak atas tanah dari Sdr. R. Januka & Sdri. Vita kepada PT. Bhakti Artha Mulya lalu kemudian juga dokumen persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan desa setempat yang mana seharusnya Pihak Desa wajib mengetahui atau memberikan persetujuan maupun kesaksian, dokumen lainnya yg berkaitan dengan warkah yang digunakan oleh PT. Bhakti Artha Mulya untuk permohonan SHGB maupun penerbitan SPPT. Karena itu kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan yang diduga dilakukan oleh PT. Bhakti Artha Mulya, Sdr. R. Januka, Sdri. Vita" ujarnya, Selasa (28/7/2026). 

Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan SHGB yang telah terbit atas sebagian lahan di Desa Datar. Rifqi menegaskan, Kepala Desa semestinya wajib mengetahui setiap proses administrasi yang berkaitan dengan pengukuran tanah, perubahan data pajak, hingga permohonan sertifikat tanah.

"Baik Warkah, pemberitahuan, persetujuan, maupun dokumen administrasi lainnya tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh Kepala Desa Datar. Namun tiba-tiba SHGB sudah terbit dan SPPT atas nama perusahaan muncul sekitar pada tahun 2024 hingga 2025," katanya.

Rifqi mengungkapkan. dugaan inilah yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kini dilaporkan kepada Polres Kuningan

Posting Komentar untuk "Datangi Polres, Kades Laporkan Orang Dekat Mantan Penguasa Kuningan "