KUNINGAN OKE- Aksi nekad dilakukan oleh IM (33) warga Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus. Pria yang sehari-hari merupakan buruh harian lepas itu menanam ganja di pot yang ada di dalam rumahnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua pohon ganja setinggi 1 meter lebih. Tanaman ganja itu ditanam dengan membeli biji terlebih dahulu. Diperkirakan tanaman itu berumur dua bulan lebih.
Akibat perbuatan itu IM dirinhgkus oleh Sat Resnarkoba Polres Kuniungan pada Jumat (29/5/2026) pukiul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka ternyata bukan hanya tanaman ganja tapi juga ada 45 butir tramadol.
Tersangka mengkonsumsi barang haram itu secara bersamaan. Terkait memilih menanam ganja sendiri, dari keterangan polisi bahwa pelaku beranggapan lebih nikmat dikonsumsi ketika menanam sendiri.
"Setelah ditangkap, kami melakukan penggeledahan di rumahnya. Adapun barang bukti yang ditemukan adalah HP, tramadol yang berada di alam lemari kamar, dua pohon ganja, 1 botol berisi pupuk MPK kristal, 1 semprotan air, 1 kaleng merk crispy cracker," sebut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas AKP Mugiyono, pada saat jumpa pers di Mapolres Kuningan, Selasa (15/7/2026).
Mengenai dugaan bahwa ganja ditanam untuk pengobatan, kapolres menegaskan hingga saat ini ganja merupakan barang terlarang sehingga yang menanamnya pasti akan ditangkap. Pengungkapan kasus ini merupakan kali pertama di wilayah hukum Kuningan.
Sementara itu, dengan bukti adanya tanaman ganja yang berhasil diamankan oleh Polres Kuningan, maka tanaman ini bisa tumbuh di Kabupaten Kuningan. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena bisa saja pelaku kejahatan melakukan tindakan yang sama.
Seperti diketahui IM merupakan satu dari 12 pengedar narkoba yang berhasil diciduk. Adapun lima diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Sebelumnya, diberitakan, peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan tidak pernah habis. Meski polisi selalu menangkap para pengedar tapi hal itu tidak membuat mereka kapok, justru peredaran kian masif.
Satres Narkoba Polres Kuningan sendiri terus memburu mereka dan hasilnya 12 pengedar diamankan. Dari jumlah itu lima diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Selama bulan Mei hingga Juli kita tangani 11 kasus dan ikut diamankan 12 tersangka berikut barang buktinya, mulai dari obat keras terbatas, sabu hingga ganja," ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas AKP Mugiyono, pada saat jumpa pers di Mapolres Kuningan, Selasa (15/7/2026).
Kapolres Kuningan menyebutkan rincian dari tindak pindana yang dilakukan oleh 12 orang itu sabu empat kasus, sabu dan tindak pidana psikotropika satu kasus. Lalu, tindak pidana narkoba jenis ganja dan obat keras/bebas terbatas 1 kasus, dan lima kasus obat keras/bebas terbatas.
Dikatakan, 11 kasus narkoba itu TKP-nya terjadi tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus Cilimus, Cigugur, dan Garawangi. Lalu, masing-masing satu kasus di Kecamatan Maleber dan Hantara.
Mengenai indentitas tersangka ada AA (33) buruh harian lepas asal Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung. Ia mengedarkan sabu dan kedua dengan kasus yang sama yakni UN (31) asal Desa Lengkong Kecamatan Garawangi.
Selanjutnya ada inisial J (36) yang merupakan residivis. Ia asal Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan dan kasusnya adalah sabu. Lalu, untuk kasus sabu selanjutnya adalah AJ (29) yang juga residivis warga Desa Taraju Kecamatan Sindangagung.
"Ada juga inisial kelima adalah FMT (25) asal Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang yang mengedarkan sabu dan psikotropika dan untuk ke enal RMR (26) residivis asal Desa Pagundan Kacamatan Lebakwangi yang terlibat peredaran sabu dan psikotropika," ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus ganja dan OKT inisialnya adalah IM yang berusia 33 tahun asal Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus. Sehari-hari pelaku merupakan buruh harian lepas.
Untuk inisial AP (28) asal Desa Garajati Kecamatan Ciwaru yang sehari-hari wiraswasta dengan kasus OKT. Sedangkan SG (29) asal Desa Cipakem Kecamatan Malaber kasusnya adalah OKT.
Selanjutnya tersangka ke-10 hingga ke-12 kasusnya adalah obat keras terbatas. Mereka adalah DK (39) yang juga residivis asal Desa Cibuntu Kecamatan Cigandamekar. Pelaku sehari-hari wiraswasta
Kemudian pelaku ke-11 dengan inisial A (34) Desa Citapen Kecamatan Hantara juga dan tersangka I (23) yang merupakan pedagang asal Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.
Lebih lanjut kata Kapolres Kuningan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 90 paket berat 125,21 gram. Apabila diuangkan mencapai Rp197.815.000.
Untuk ganja disita dua batang yang ditanam di pot, psikotropika 24 butir, 10 butir riklona, 8 butir alprazolam, 6 butir lorazepam. Sedangkan obat keras/bebas terbatas berbagai jenis 3.847 butir.
Adapun rinciannya adalah 1.653 butir tramadol, 1.220 butir dextromethorphan. Lalu, 929 butir thrihexyphenidyl
"Tersangka dalam menjalankan aksinya dengan sistem tempel ataupun dengan tatap muka langsung atau COD ," jelasnya.
Para pelaku yang berjumlah dijerat pasal yang berbeda, untuk sabu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112(2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman pidana adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, untuk pasal jenis narkotika jenis ganja adalah pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tnetang narkotika Adapun ancaman pidana adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk psikotropika dijerat pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Sedangkan obat keras/bebas terbatas adalah pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun ," sebutnya.
Para tersangka yang ditangkap itu, lima orang di tahan di Polsek Jalaksana. Sedangkan sisanya dititipkan di Lapas Kuningan.(azam)


Posting Komentar untuk "Warga Desa Kaliaren Nekad Tanam Ganja, Alasannya Lebih Nikmat Dikonsumsi"