KUNINGAN OKE- Pelayanan yang diberikan Polres Kuningan kepada masyarakat kini semakin luas dengan hadirnya Posko Desk Ketenagakerjaan. Posko merupakan wadah pengaduan, konsultasi, mediasi konflik hingga penegakan hukum terkait persoalan ketenagakerjaan.
Dengan adanya layanan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang ada di kota kuda, sekaligus membantu menyelesaikan berbagai permasalahan antara pekerja dengan perusahaan.
"Layanan ini hadir untuk memberikan pelayanan kepada pekerja yang menghadapi persoalan terkait hak-hak ketenagakerjaan," ujar Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, Jumat (23/10/2026).
Azis yang juga Kasat Reskrim Polres Kuningan, dalam pelaksanaannya, Desk Ketenagakerjaan memiliki sejumlah fungsi utama, di antaranya menerima laporan dan konsultasi mengenai persoalan ketenagakerjaan. Lalu, membantu mediasi konflik antara pekerja dan perusahaan, serta menangani dugaan pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dikatakan, keberadaan layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan. Persoalan ketenagakerjaan perlu ditangani secara tepat dengan mengedepankan penyelesaian yang sesuai aturan.
"Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Kemudian, apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain pengaduan dan mediasi, Desk Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja yang rentan mengalami kekerasan maupun diskriminasi. Layanan ini turut mendukung pendampingan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya dalam memperoleh informasi dan akses terhadap peluang kerja baru.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu mencari informasi dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersebut," jelasnya.
Diterangkan, untuk pengaduan masyarakat dapat menghubungi hotline 110, akun Instagram @SatReskrimResKuningan, atau melalui email [email protected].
Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja semakin optimal, persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara proporsional, serta tercipta situasi ketenagakerjaan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuningan.(azam)

Posting Komentar untuk "Punya Konflik Dengan Perusahaan? Para Pekerja Bisa Minta Bantuan Polres Kuningan "