Loading...

BNP Jabar Sosialisasikan UU No 35 Tahun 2009

 


KUNINGAN- Badan Narkotika Propinsi Jawa Barat mensosialisasikan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana kita ketahui bersama masalah narkotika, psikotropika, dan adiktif lainnya sangat berbahaya, narkoba menjadi fenomena global unuk disalahgunakan.

Masalah penyalahgunaan narkoba betul-betul harus ditangani secara serius bersama-sama dan perlunya dibangun kerjasama yang efektif dan efisien baik antar Pemerintah Pusat, Propinsi serta Kabupaten/Kota, Instansi Pemerintah, swasta maupun seluruh elemen yang ada di masyarakat.
Untuk mencegah peredaran narkotika kali ini BNP Jawa Barat menggelar sosialisasi UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Acara yang dilaksanakan di Hotel Grage Sangkan Kuningan itu dibuka secara langsung oleh Ketua Umum BNP Jabar yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf Macan Efendi, hadir juga Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, Wakil Bupati Cirebon, H. Ason Sukarsa, dan jajaran BNN Kabupaten Se Wilayah III Cirebon.


Bupati Kuningan dalam sambutannya mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah pada tingkat yang memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Berbagai program kampanye anti narkotika yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan sebuah wujud dari komitmen dalam membentengi generasi muda.
Berbagai kasus narkoba yang kita saksikan baik di media cetak dan elektronik merupakan bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang masih tinggi tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu mari kita rapatkan barisan untuk memberantas semua itu demi kemajuan bangsa ini. Tutup Aang.

“ Narkoba merupakan bahaya laten setelah teroris dan aliran sesat di negara ini, letak geograpis Indonesia yang merupakan negara kepulauan memudahkan para produsen narkoba dari luar bebas masuk ke Indonesia tanpa pantauan yang ketat dari Pemerintah Indosenia karena akses masuk ke Indonesia ini sangat mudah sekali,” kata Wagub.

Selain itu penduduk Indonesia yang begitu banyak merupakan pasar yang empuk bagi peredaran gelap narkoba. Kita mengalami kondisi dimana negara ini memerlukan perhatian yang serius dari seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan masyarakat harus berjalan beriringan dalam mencegah penyebarluasan narkoba ini.Mudahnya mendapatkan bahan-bahan pembuat narkoba juga masih menjadi kendala kita dalam memerangi narkoba, belakangan ini marak pil dextro yang dijual bebas di apotek dan toko-toko obat dengan bebas diperdagangkan. Kedepan diperlukan adanya ijin yang ketat untuk memperdagangkan obat maupun bahan yang mengandung psikotropika sehingga tidak sembarang orang bisa mendapatkan bahan yang mungkin dapat disalahgunakan menjadi narkoba. Pinta Wagub. (rls)

 

Posting Komentar untuk "BNP Jabar Sosialisasikan UU No 35 Tahun 2009"