Loading...

Hingga Desember 2021, Ada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon

 

KUNINGAN (OKE)- Kendaran ada tidak bayar pajak karena tengah pandemi, tidak perlu panik. Pasalnya, Bapenda Jabar melucurkan program Tripel Untung Plus.

Program ini akan diberlakuan dari tanggal 1 Agustus-24 Desember 2021. Tripel Untung adalah program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKN II (bebas biaya balik nama) dan Tunggakan PKB tahun ke 5 serta diskon PKB BBNKB 1 (kendaraan baru).

“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, minimal bisa digunakan ketika terkena denda karena telat bayar,” ujar Kepala Pusat Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan H Ade Sukalsah SSTP, Jumat (30/7/2021).

Ade yang Didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Budi Purnomo MM, mengatakan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua adalah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Sementara Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke 5 yakni Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran PKB tahun 5.

“Kami juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor BBNKB 1 atau bagi pajak kendaraan baru. Biasa selama ini pajaknya adalah 10 persen,” ucapya lagi.

Selain itu juga ada berbagai hadiah menarik yang disediakan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. Adapun hadiahnya adalah sepeda motor 150 CC 1 unit.

Kemudian, 5 sepeda motor 110 C, 10 tabungan bjb Rp5 juta dan 20 tabungan bjb Rp1 juta.

“Ingat yah mulai besok hingga 24 Desember 2021,” pungkasnya. (dhn)


Posting Komentar untuk "Hingga Desember 2021, Ada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon"