Loading...

Banyak Kasus Pencurian Motor, Pelaku Tidak Bisa Dijerat Hukum Karena Korban Pilih Damai

 

KUNINGAN (OKE) – Laporan kasus pencurian motor terbilang di banyak wilayah hukum Kuningan. Tapi Yah semua pelaku tidak bisa dijerat dengan hukum.

Hal ini karena pelaku dan korban saling kenal sehingga mereka memutuskan secara kekeluargaan dari dilaporkan kepada pihak wajib.

“Ini fakta yang kita dapati di lapangan. Korban yang terpenting bisa kembali dan tentu si pelaku senang karena tidak akan berusaan dengan hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hapid Firmansyah kepada kuninganoke, Jumat (4/3/2022) usai rilis hasil operasi jaran alias operasi kejahatan kendaraan ,

Padahal lanjut dia, ketika dilaporkan ke polisi barang hasil curian bisa dikembalikan kepada pemilik dengan . Hal ini terbukti dengan hasil curian sebanyak 13 unit, sudah ada dua yang dikembalikan kepada warga.

“Jangan takut masalah motor tidak akan kembali. Itu tadi buktinya bisa dimiliki. Kalau diselesaikan dengan sistem secara kekeluargaan pelaku tidak ada efek jeranya,” tandas kasat yang masih berusia 30 tahun itu.

Sementara itu, 13 unit motor yang berhasil diungkap berbagai merek. Adapun pelaku yang ditangkap ada 4 orang dengan rincian 3 pelaku merupakan pemetik dan satu orang penadah.

Mereka merupakan warga Kuningan satu orang berusai 18 tahun dan dua orang 20 tahun dan yang residivis 43 tahun. Mereka dalam menjalankan askinya menggunakna kunci leter T.

“Sekali lagi saya ingatkan kunci jangan hanya stang saja tapi ada kunci tambahan agar motor tidak dicuri,” ujarnya. (dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Banyak Kasus Pencurian Motor, Pelaku Tidak Bisa Dijerat Hukum Karena Korban Pilih Damai "