Loading...

Panwascam Cimahi Temukan 227 APS dan APK yang Melanggar, Minta Peserta Pemilu Jalankan Kampanye Sesuai Aturan

 

KUNINGAN (OKE)-Pada giat kegiatan kepemiluan 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum  atau  Panwaslu Kecamatan Cimahi , saat ini sedang mengawasi tahapan kampanye, dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sebelum tahapan pengawasan tersebut terlebih dahulu Panwascam Cimahi melaksanakan perekrutan Pengawas tingkat desa yang di sebut PKD ( Pengawas Kelurahan Desa ).

Pengawas tingkat desa ini berfungsi agar Pengawasan Lebih Optimal sampai wilayah yang bersinggungan dengan masyarakat langsung di lapangan. 

Hasil dari perekrutan calon PKD yang lolos dan dinyatakan lulus didapat hasil sepuluh orang terdiri dari sembilan orang laki – laki dan satu orang perempuan.

Kendati  kampanye belum dilakukan secara massal oleh para Caleg, Panwaslu kecamatan cimahi telah melakukan pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK/APS dan atau Bahan Kampanye. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Maya Suara yang didampingi anggota Panwaslu   Maman dan Ilman Firmansyah  saat pers rilis berlangsung di sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi Jalan Kiara domba Desa Cimahi,  Sabtu (2/12/2023). 

“Selama kampanye kami berharap semua desa tetap aman dan  kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi melanggar, mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” jelas Maya.

Berdasarkan data di Dapil IV ada 94 caleg.  khusus di Kecamatan Cimahi ada sebanyak  5 Caleg dari  4 partai. Dari caleg di  Cimahi, ada satu desa terdiri 2 caleg. 

Sementara untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu Kecamatan Cimahi sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan caleg yang bersangkutan, agar tetap menjadi kondusifitas selama kampanye, hingga Pemilihan Umum berlangsung. 

Sebelum kampanye Panwaslu Kecamatan Cimahi telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan. Pada  16 Oktober 2023 lalu dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan. 

Hasil penertiban sebanyak 125 APS yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos pada APS, ajakan memilih. Padahal APS bertujuan memperkenalkan diri bukan ajakan mencoblos. 

Kemudian Penertiban kedua dilaksanakan pada 23 November, hasilnya ada 102 APS dan APK yang melanggar dipasang di pohon, tiang listrik/telepon. Lalu, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.

"Kami  menghimbau agar para caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK, sesuai dengan keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kuningan nomor 647 tahun 2023," ujarnya lagi.

Keputusan itu  tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, meliputi  tiang telepon,  tiang listrik,  perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian, pohon perindang jalan;  tugu batas kabupaten, batas kecamatan, dan batas desa/kelurahan, tugu bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, serta jembatan beserta perangkat pelengkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan, apabila  APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran ini kemudian berkoordinasi dengan Pol PP kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan. 

“Kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat kami,” jelas Ketua Panwaslu yang menerangkan, pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentan pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Selama kampanye Panwaslu  Kecamatan Cimahi Menghimbau kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. 

Sementara untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari kepolisian. 

Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.

Panwaslu kecamatan juga diperintahkan bawaslu untuk memantau kampanye melalui media social yang berpotensi terjadinya keributan di Masyarakat dan dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya. 

"Aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi jalan Kiara Domba Desa Cimahi, kecamatan Cimahi, kabupaten Kuningan," pungkasnya. (rdk)



Posting Komentar untuk "Panwascam Cimahi Temukan 227 APS dan APK yang Melanggar, Minta Peserta Pemilu Jalankan Kampanye Sesuai Aturan"