Loading...

RA Tidak Menyangka Bakal Meringkuk di Sel Tahanan Polres Kuningan, Apa yang Dilakukan Karena Unsur Suka Sama Suka

 

KUNINGAN (OKE)- RA mahasiswa semester 4 salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan kepada wartawan mengaku tidak menyangka apa yang dilakukannya akan berujung di penjara.

Ia mengaku, apa yang dilakukan karena unsur suka sama suka. Perkenalan dengan korban bermula dari   aplikasi omi.

"Kenalan sudah satu Minggu. Selama chating memang pernah menyerempet hal hal gitu. Saya jemput dan langsung dibawa ke kosan," ujarnya Kamis (6/6/2024).

Ia mengira apa yang dilakukan karena unsur suka sama suka dan RA tidak mengetahui kalau korban dibawah umur.

"Pasca kejadian korban menelpon kerabatnya dan mereka mengancam saya akan menyerbu ke kosan sehingga saya pun pergi," sebutnya lagi.

RA mengaku kejadian ini kali pertama dan tidak menyangka sama sekali bakal berurusan dengan polisi, sehingga ia kapok dan menyesal.

"Saya benar-benar menyesal dan tidak menyangka bakal di penjara. Iya saya masih kuliah semester 4, " ujarnya lagi sambil tertunduk lesu.

Terpisah, Kades Cijemit Wawan mengaku kejadian ini menggegerkan dan membuatnya sangat kaget. 

Ia membenarkan 3 pelaku adalah warganya dan yang dua orang masih bujangan. Sedangkan  yang berinisial K sudah menikah.

"Kepada RA korban mengaku berusia 19 tahun bukan dibawah umur," tandasnya.

Kades Wawan sendiri berada di Mapolres Kuningan untuk mengantar pihak keluarga karena Kamis jadwal besuk.

Dari pantauan tampak raut sedih dari keluarga pelaku ketika bertemu mereka. Momen istri pelaku menggendong anak yang baru berusia 40 untuk bertemu bapaknya sangat menyayat hati.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kuningan meringkus tiga pelaku pemerkosa ABG asal Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka usai mendapatkan laporan dari korban dan keluarga.

Laporan masuk ke Polres Kuningan pada Minggu 2 Juni 2024  atau pasca korban yang berusia 16 tahun diperkosa di sebuah kosan di wilayah Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. Tiga pelaku merupakan warga Desa Cijemit Kecamatan Ciniru. 

Adapun tiga terduga pelaku itu adalah RA, YU dan K. RA sendiri merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkenal di Kabupaten Kuningan. Sedangkan K sudah beristri dengan tiga anak dan ironisnya anak yang ke tiga baru berumur 40 hari dan terkahir YW masih lajang.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku awalnya kenalan dengan korban via aplikasi Omi. Kenalan dilakukan selama 1 minggu. Setelah itu RA mengajak korban untuk janjian bertemu.

Singkat cerita korban di jemput menggunakan mobil Honda Jazz warna merah di Cikijing  pada Sabtu tanggal 1 Juni pukul 23.00 . Setelah itu korban oleh pelaku dibawa ke kosan yang sudah disewa oleh R.

Pada saat itu, RA mengajak temannya untuk bermain ke kosan yang ia sewa. Korban sendiri pasca datang ke kosan langsung diajak minum-minuman keras. Pasca tak sadarkan diri korban disetubuhi oleh RA.

Setelah beres dua teman pelaku melakukan hal yang sama. Bahkan, mereka melakukan threesome (aktivitas seksual yang melibat tiga orang). Setelah ketiganya puas korban dibiarkan pulang sendirian.

Korban sendiri langsung menelpon kepada kerabatnya setelah itu ke keluarga bahwa dia menjadi korban pemerkosaan. Lalu pihak keluarga pada Minggu dini hari menjemput dan langsung melaporkan kepada pihak berwajib.

"Korban tidak sadarkan diri dan usainya masih dibawah umut. Kami mendapatkan laporan pada tanggal 2. Setelah itu kami langsung melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan I Putu Ika Prabawa yang didampingi KBO Reskrim Iptu Wahyu Untoro dan Kanit PPA Iptu  Suhandi, Kamis (6/6/2024).

Kasat membenarkan salah satu pelaku RA merupakan mahasiswa dan YW masih lajang dan KA satu sudah berkeluarga. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain mengamankan 3 pelaku, pihaknya juga mengamankan mobil yang digunakan oleh RA. Mobil tersebut ternyata bukan milik RA tapi milik temannya. 

"Untuk korban masalah dalam perawatan karena mengalami trauma pasca terjadi pemerkosaan itu. Untuk persetubuhan sendiri berdasarkan laporan dilakukan hanya satu kali dan tidak direkam oleh para pelaku," pungkasnya.


Pasca kasus pemerkosaan yang terjadi di kosan Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan melibatkan mahasiswa salah perguruan tinggi di Kuningan, maka pihak kampus langsung bergerak cepat.

Mereka langsung mengeluarkan mahasiswa berinisial RA  dari kampus. Hal itu tentu untuk menjaga  nama baik kampus dan kelakuan pelaku sudah mencoreng citra kampus yang selama ini dijaga dengan baik.

"Iya mahasiswa kami semester 4. Langsung diberhentikan," ujar pihak kampus  melalui Dr Nanan Abdul Mannan MPd kepada kuninganoke, Kamis (6/6/2024) siang.


Posting Komentar untuk "RA Tidak Menyangka Bakal Meringkuk di Sel Tahanan Polres Kuningan, Apa yang Dilakukan Karena Unsur Suka Sama Suka"