KUNINGAN (OKE) -Menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah November mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menggelar pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas. Dipandu oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, diikuti oleh segenap Aparatur Sipil Negara, Senin (10/06/2024) bertempat di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan berbarengan dengan pelaksanaan apel pagi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Hal ini mengacu pada pemerintah pusat yang telah menetapkan Kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah dikeluarkannya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Iip mengingatkan kepada seluruh ASN maupun Non ASN yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral berupa penyataan tertulis dan terbuka serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat.
“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun Non ASN untuk terus menjaga netralitasnya” Kata Iip.
Melalui tim satgas yang telah dibentuk, Iip minta segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan.
“Point penting dari pembentukan Tim Satgas adalah agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun Non ASN serta melaporkannya kepada saya secara berkala. Terutama kepada perangkat daerah dan Camat yg telah melakukan Ikrar dan penandatanganan pakta Integritas saya minta laporannya” Ujar Iip.
Dikesempatan yang sama, diserahkan juga piala penghargaan kepada pemenang ajang konten edukasi remaja tanggung peduli stunting (Aksi Ratu Penting) yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan guna meningkatkan awareness masyarakat terkait permasalahan stunting.
“Karena selain berfokus menangani kasus stunting yang telah ada, Pemerintah juga berusaha mengintervensi agar kasus stunting baru tidak terjadi lagi. Kita upayakan zero new stunting di Kuningan dapat terwujud. Selamat kepada pemenang” Ujar Iip Hidajat.
Selepas apel pagi, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Pj Bupati kuningan diikuti Sekretaris Daerah, perangkat daerah, staff ahli, Asisten daerah dan camat yang disaksikan oleh Forkopimda dan kepala instansi vertikal.
Teks Ikrar Netralitas ASN
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar :
1.Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
2.Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3.Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4.Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Posting Komentar untuk "Ini Empat Poin Ikrar Netralitas ASN Kuningan"