Loading...

Hasil Audiensi PPDI Kuningan dan DPMD, Minta Pemkab Terbitkan Nomor Induk Perangkat Desa

 

KUnNINGAN (OKE)- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan dibawah kepemimpinan Ade Sudiman terus bergerak. Yang terbaru mereka pada Kamis (6/6/2024) melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan. 

Acara digelar di Aula DPMD itu  membahas pentingnya pengakuan pemerintah daerah terhadap perangkat desa di Kabupaten Kuningan yang sekarang baru hanya dicatat. Tapi tidak teregistrasi dengan tertib dan profesional sehingga PPDI  mendorong penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi seluruh perangkat desa di kota kuda.

Hal ini  demi terwujudnya administrasi yang lebih tertata baik dalam menginventalisir perangkat desa. Audiensi ini dihadiri oleh pengurus PPDI Kuningan serta beberapa perwakilan pengurus kecamatan PPDI.

Rombongan yang diterima oleh Kabid Pemdes Hamdan Harismaya, S.Kom Msi dan Kasi Pemdes DPMD Kuningan . 

Menurut Ade Sudiman, dalam pertemuan tersebut, menyampaikan urgensi penerbitan NIPD dengan landasan mengacu kepada Undang-Undang Desa Nkmor 3 tahun 2024. Menurutnya, NIPD tidak hanya penting untuk kebutuhan administrasi perangkat desa tetapi juga sangat membantu pemerintah daerah dalam menginventarisir perangkat desa di Kuningan.

Ditempat yang sama,  Kabid Pemdes Handan Harismaya  mengakomodir usulan PPDI dan menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun regulasi agar NIPD dapat segera diterbitkan.

 "Kami mohon waktu maksimal dua bulan untuk menyusun produk hukum yang menguatkan terbitnya NIPD," ujar Hamdan Harismaya

Pasca ada jawaban dari pihak DPMD, Ade Sudiman mengapresiasi respon positif dari DPMD Kuningan. Ia menyatakan bahwa dengan terbitnya NIPD, diharapkan kualitas dan disiplin kerja perangkat desa dapat meningkat dan profesional di masa mendatang. 

Selian itu juga untuk  melindungi perangkat desa agar lebih nyaman dalam bekerja smp usia 60 tahun tentunya di barengi dng disiplin dlm melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa

Audiensi ini menjadi langkah awal yang penting dalam penguatan administrasi perangkat desa di Kabupaten Kuningan, sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

*Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)*

*1. Transparansi dan Akuntabilitas*

NIPD meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perangkat desa. Dengan identifikasi yang jelas, setiap perangkat desa dapat dipantau kinerjanya dan dipertanggungjawabkan atas tugas-tugas yang mereka laksanakan.

*2.Peningkatan Efisiensi Administrasi*

Memudahkan proses administrasi kepegawaian, seperti pencatatan kehadiran, penggajian, dan pengelolaan tunjangan. Sistem yang terstandardisasi membuat proses ini lebih efisien dan mengurangi kesalahan administrasi.

*3. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa*

NIPD memastikan bahwa perangkat desa terdaftar secara resmi sehingga mereka berhak menerima berbagai hak dan tunjangan yang ditetapkan, termasuk asuransi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas.

*4. Kemudahan dalam Pengawasan dan Pembinaan*

Memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat desa. Dengan data yang terorganisir dengan baik, evaluasi kinerja dan pemberian pelatihan dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran.

*5. Pencegahan Praktik Ilegal*

Mengurangi risiko adanya perangkat desa ilegal atau yang diangkat tanpa prosedur resmi. NIPD membantu memastikan bahwa semua perangkat desa yang bertugas telah melalui proses seleksi dan pengangkatan yang sesuai dengan peraturan.

*6. Data yang Terintegrasi*

NIPD memungkinkan adanya integrasi data kepegawaian perangkat desa dengan sistem informasi pemerintahan daerah. Hal ini mendukung perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaporan yang lebih baik.

*7. Kemudahan Akses Informasi*

Memudahkan perangkat desa untuk mengakses informasi terkait kepegawaian mereka, seperti riwayat pekerjaan, pelatihan yang diikuti, dan hak-hak yang mereka miliki.

Posting Komentar untuk "Hasil Audiensi PPDI Kuningan dan DPMD, Minta Pemkab Terbitkan Nomor Induk Perangkat Desa"