Loading...

Dua Hari Ada 42 Pengendara yang Melanggar Parkir, Rp2,1 Juta Langsung Disetor ke Kas Daerah Milik Pemkab Kuningan

 

KUNINGAN (OKE)- Dishub Kuningan menyebutkan selama dua hari jumlah pelanggar baik roda dua dan roda empat yang melakukan parkir di pertokoan Siliwangi sebanyak 42 orang. Jumlah tersebut yakni Kamis 19 pelanggar dan Jumat naik menjadi 23 orang.

Seperti diketahui sejak Kamis Dishub menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar dengan melakukan tindakan gembok motor dan juga bayar denda Rp50 ribu. Tindakan tegas dilakukan agar para pengendara disiplin karena kawasan itu merupakan larang parkir baik motor dan mobil. 


"Hari ini Jumat tanggal 31 Januari 2025 kami tim gabungan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan yang terdiri dari  Jajaran Dinas Perhubungan, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kuningan ( Pendampingan )," ujar Kadishub Beni Prihayatno MSi yang didampingi Kabid Prasana dan Perparkiran Khadafi Mufti MSi.

Diterangkan, uang sebanyak Rp2,1 juta atau 42 orang X Rp50 ribu disetorkan ke kas daerah milik Pemda Kabupaten Kuningan ( disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan negeri Kuningan ) No Rekening 010010012255 an RKUD Kabupaten Kuningan) . 

Menurutnya, kegiatan Penindakan ini akan dilaksanakan sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025. Apabila masih banyak pelanggar yang parkir di area pertokoan Siliwangi akan dilakukan dengan hukum yang lebih tinggi, berupa tilang manual/elektronik dengan diakresi oleh Pihak Polres Kuningan ( Satpantas Polres Kuningan). 

Beni menyebutkan, Pemda Kuningan sudah menyediakan lokasi parkir yang berdekatan dengan pertokoan Siliwangi yaitu Puspa Langlangbuana ( sebelah timur pertokoan Siliwangi) dan  sebelah utara lokasi parkir Puspa Siliwangi,  samping Pos Polisi Citamba, sebelah selatan parkir Taman Kota.

Sepeti diberitakan sebelumnya,  Kesabaran Dishub Kuningan sepertinya sudah habis. Sebagai bukti mereka pada Kamis (30/1/2025) melakukan tindakan tegas dengan menggembok motor milik pengendara yang parkir di kawasan Pertokoan Siliwangi yang sudah ditetapkan sebagai zona terlarang. 

Sebelumnya pada Rabu malam Dishub memasang 6 plang larangan parkir di depan pertokoan Siliwangi. Pemasangan ini buntut dari masih banyaknya pengendara yang bandel. Padahal sesuai dengan kesepakatan tempat tersebut zona terlarang.

Selain digembok, pemilik pengendara juga harus membayar denda Rp50 ribu. Uang tersebut masuk ke Kas Daerah milik Pemda Kuningan di  bank bjb Kuningan.

Masih Banyak Pengendara yang Melanggar, Dishub Kuningan Pasang Rambu Larangan Parkir

"Semua pelanggar dikenakan sanksi pidana ringan sesuai Perda Trantibum, berupa penggembokan motor dan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000, yang harus disetorkan oleh pelanggar ke Kas Daerah milik Pemda Kuningan," tandas Kadishub Beni Prihayatno yang didampingi Kabid Prasarana dan Perparkiran Khadafi Mufti. 

Diterangkan, setalah denda disetorkan pelanggar diberikan tanda bukti setoran. Lalu,  diberikan pembinaan agar tidak parkir kembali dijalur pertokoan Siliwangi.

"Apabila tetap melanggar sanksi akan dikenakan tilang dengan melibatkan jajaran Polres Kuningan," ujarnya.

Pada saat dilakukan  tindakan itu hadir  Kabid Gakda Satpol PP Kuningan Hendrayana, Kabid TTM, Kabid Lalin. Kabid Angkutan dan juga Asda 2 Setda  Kuningan. Dengan penuh kesadaran para pelanggaran membayar denda karena mereka mengaku salah.

Meski ada insiden salah satu driver ojol tidak mau membayar denda dengan alasan baru mendapatkan satu order dan itu juga hanya mengantarkan pesana makanan. Dengan baik hati Kabid Prasana dan Perparkiran Khadafi membayar denda.

Aksi yang dilakukan oleh Dishub ini sempat ramai di medsos. Mereka banyak yang menghubungi ke kuninganoke.com apakah denda tersebut benar.(rdk)



Posting Komentar untuk "Dua Hari Ada 42 Pengendara yang Melanggar Parkir, Rp2,1 Juta Langsung Disetor ke Kas Daerah Milik Pemkab Kuningan "