Loading...

Pelayanan Parkir RSUD 45 Kuningan Tidak Berpihak ke Pasien


KUNINGAN (OKE)-Pelayanan area parkir RSUD 45 Kuningan tidak berpihak kepada publik baik kepada kendaraan pasien maupun kepada keluarga yang mau besuk, sehingga mereka berhamburan berpencar mencari tempat parkiran sendiri di luar RSU 45 Kuningan. 

Tempat parkiran tersebut berada yakni di Pasar Baru yang jaraknya agak jauh dari RS sehingga mereka harus  berjalan jalan kaki untuk sampe tujuan.

Selanjutnya bertempat di pinggir jalan antara Kuningan menuju Kelurahan Citangtu. Sedangkan RSUD 45 Kuningan memiliki tempat area parkir tempat yaitu depan RS dan jalan sebelah samping selatan RSU.

Kemudian  area parkiran yang di kelola oleh pengusaha parkir yang di tentukan waktunya berdasarkan hitungan jam dan  per jam Rp 3000 perjam. Tapi itu  masih tidak bisa menampung kendaraan roda 2 dan  kendaraan roda 4.

Yang menjadi persoalan mulai Kamis 30 Januari tempat parkiran tersebut mulai di pilah pilah, tempat parkiran yang di depan gedung RSU 45 Kuningan yang semula masih toleran parkir roda 2 dan roda 4. Kini hanya di perkenankan untuk internal RS khususnya para pejabat.

Sehingga kelihatan lengang hanya di peruntukan para pejabat saja. Padahal kalau  di kelola di atur degan baik kendaraan roda 2 masih bisa parkir di situ itu. 

Ini adalah  merupakan egoisme kekuasaan terjadi di RSUD 45 Kuningan. Padahal Para staf RS juga memilki hak yang sama seperti para pejabat.

Sementara  tempat parkiran yang berada diposisi sebelah selatan RS sekitar puluhan  meter  di fokuskan di ujung jalan tersebut.

Sementara di pinggir  jalan menuju ujung timur RSU itu  yang biasanya digunakan parkir roda 2 dan roda empat sekarang dilarang keras. sehingga kelihatan jalan tersebut kosong melompong. 

Mungkin tujuan nya bangus supaya kelihatan tertib dan indah tetapi menurut hemat saya  kalau pihak rumah sakit  belum bisa menyediakan parkiran yang di butuhkan publik itu tidak wajar dan pelayan parkiran tidak berpihak  kepada publik.

Sebaiknya manfaatkan tempat yang masih ada yang bisa di pakai parkir. Sedangkan Bad yang tersedia di RS 45 itu mencapai ratusan bad untuk  pasien.

Kalau di hitung secara teori jauh dari signifikan bagaimana rumah sakit bisa melayaninya kalau tempat kosong tersebut tidak di manfaatkan untuk parkir. Sedang tempat parkir yang ada di kelola oleh pengusaha dengan sistem perjam hanya beberapa meter kali berapa meter saja.  Jauh dari cukup untuk bisa melayani publik.

Publik service pelayanan parkir di RSU 45 Kuningan di tidak bisa di lakukan secara maksimal karena keterbatasan luas area yang di miliki.

Sehingga para pengunjung/ pasien atau pengantar/ pasien mencari tempat parkiran sendiri yaitu di area parkiran pasar baru yang agar jauh dari RSU dan parkiran luar di pinggir jalan jurusan antara Kuningan- Kelurahan Citangtu dan lokasi blok Indomaret  Jalan sudirman. 

Tak di sangka petugas parkir di Indomaret tidak memiliki karcis parkir padahal dia memakai seragam warna oren tanda rompi parkir resmi. 

Ketika meminta uang parkir Rp 5.000 dia tidak bisa mengeluarkan karcis parkir. "Di sini mah tidak pake karcis parkir yang ada karcisnya di parkiran pasar baru tutur petugas parkir seraya menerima uang Rp 5.000."

Ketika hal ini di tanyakan kepada petugas keamanan yang tak mau di sebutkan jati dirinya, tentang tempat parkiran yang tidak boleh  di gunakan, dia mengatakan saya tidak tahu alasan apa, tentang saya menjalankan perintah dr Indra, tuturnya.

Diketahui dr. Indra adalah dokter mum yang di beri job oleh Direktur di bidang bagian pelayanan berobat jalan dan rawat inap. Ironisnya kenapa dr. Indra mengatur dan mengelola parkiran. 

Padahal hal itu RSU 45 banyak memiliki  yang handal sebaiknya pengelolaan parkiran di serahkan kepada bidang ahlinya scurity. Berilah mereka kepercayaan.

Selayaknya karena dr. Indra adalah dr. Umum  dan RSU 45 itu tidak ada poli umum/ klinik umum sesuai  dengan kualifikasinya  sebagai dr. umum sebaiknya ditugaskan di puskesmas akan lebih baik untuk mengembangkan pengabdian.

RSUD 45 Kuningan sudah menyandang kualifikasi tipe A tentu pasti mengalami perjuangan yang panjang merangkak dari bawah dari RSU tipe D, C,  B dan sekarang sudah mencapai tipe A mandiri paripurna. 

Tentunya dalam persyaratan akreditasi sekelas adanya persyaratan pernyataan pelayan parkir untuk publik tidak mengenai itu siapa di perbolehkan parkir. Seharusnya kalau pelayanan parkir untuk umum tidak adanya pelayanan parkir dengan sistem  transaksi alias parkir gratis.

 Ini seharusnya menjadi perhatian pemilik saham investasi rumah sakit tersebut, yaitu atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan yang sekarang di pimpin PJ  bupati kuningan Dr. H. Agus. Toyib atau yang di tugaskan berstatus sebagai pembina RSU 45 Kuningan*

Penulis 

Drs. Mubarok MSi

 Pengamat Kebijakan Publik Kuningan

Posting Komentar untuk "Pelayanan Parkir RSUD 45 Kuningan Tidak Berpihak ke Pasien"