KUNINGAN (OKE)- Kesabaran Dishub Kuningan sepertinya sudah habis. Sebagai bukti mereka pada Kamis (30/1/2025) melakukan tindakan tegas dengan menggembok motor milik pengendara yang parkir di kawasan Pertokoan Siliwangi yang sudah ditetapkan sebagai zona terlarang.
Sebelumnya pada Rabu malam Dishub memasang 6 plang larangan parkir di depan pertokoan Siliwangi. Pemasangan ini buntut dari masih banyaknya pengendara yang bandel. Padahal sesuai dengan kesepakatan tempat tersebut zona terlarang.
Selain digembok, pemilik pengendara juga harus membayar denda Rp50 ribu. Uang tersebut masuk ke Kas Daerah milik Pemda Kuningan di bank bjb Kuningan.
Masih Banyak Pengendara yang Melanggar, Dishub Kuningan Pasang Rambu Larangan Parkir
"Semua pelanggar dikenakan sanksi pidana ringan sesuai Perda Trantibum, berupa penggembokan motor dan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000, yang harus disetorkan oleh pelanggar ke Kas Daerah milik Pemda Kuningan," tandas Kadishub Beni Prihayatno yang didampingi Kabid Prasarana dan Perparkiran Khadafi Mufti.
Diterangkan, setalah denda disetorkan pelanggar diberikan tanda bukti setoran. Lalu, diberikan pembinaan agar tidak parkir kembali dijalur pertokoan Siliwangi.
"Apabila tetap melanggar sanksi akan dikenakan tilang dengan melibatkan jajaran Polres Kuningan," ujarnya.
Pada saat dilakukan tindakan itu hadir Kabid Gakda Satpol PP Kuningan Hendrayana, Kabid TTM, Kabid Lalin. Kabid Angkutan dan juga Asda 2 Setda Kuningan. Dengan penuh kesadaran para pelanggaran membayar denda karena mereka mengaku salah.
Meski ada insiden salah satu driver ojol tidak mau membayar denda dengan alasan baru mendapatkan satu order dan itu juga hanya mengantarkan pesana makanan. Dengan baik hati Kabid Prasana dan Perparkiran Khadafi membayar denda.
Aksi yang dilakukan oleh Dishub ini sempat ramai di medsos. Mereka banyak yang menghubungi ke kuninganoke.com apakah denda tersebut benar.(rdk)
Posting Komentar untuk "Masih Bandel Parkir di Tempat Terlarang, Dishub Kuningan Gembok Motor dan Pemilik Harus Bayar Denda Rp50 Ribu "