KUNINGAN (OKE)- Insiden laporan palsu kembali terjadi di Kabupaten Kuningan
Seorang wanita bernama Alia Akmal Utami (24) warga Desa Andamui Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan bikin geger jagat Kuningan. Pasalnya, Alia mengaku kena begal dan sempat membuat laporan ke Polsek Luragung. Belakangan terungkap bahwa pengakuan Alia Akmal Utami ini hanya akal-akalan saja.
“Awalnya, saudari Alia ini pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025 melapor ke Polsek Luragung bahwa dirinya telah dibegal dan kalungnya diambil oleh begal. Pelapor mengaku, saat pulang kerja sekitar pukul 17.30 Wib dirinya diikuti oleh 2 orang menggunakan sepeda motor dan memberhentikan pelapor lalu menodongkan pisau dan meminta kalung yang dipake pelapor. Setelah itu pelaku melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara dalam keterangan persnya, Selasa (8/7/2025).
Kejadian tersebut, kata Nova, terjadi di Dusun Neundet Desa Cigedang Kecamatan Luragung. Pelapor mengatakan pelaku membawa kalungnya seberat kurang lebih 5 gram seharga 5 juta rupiah. Nova menyebut bahwa dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi saksi, ada keterangan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor yang disampaikan kepada penyidik dan keterangan pelapor kepada saksi.
“Dari situlah, penyidik mencari kebenaranya dengan meminta keterangan Kembali dari pelapor. Akhirnya pelapor mengaku bahwa sebenarnya tidak ada kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu,” ujar Nova.
Pelapor, lanjut Nova, mengarang cerita seolah-olah telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) akan tetapi yang sebenarnya terjadi yaitu bahwa pelapor tersebut menjual 1 (satu) buah kalung emas seberat kurang lebih 5 gram kepada temannya yang bernama Nur Indah H dengan harga kurang lebih Rp. 4.850.000.- dan uang tersebut dipergunakan oleh pelapor untuk membayar hutang pinjolnya.
“Uang pinjol tersebut dipergunakan oleh pelapor untuk berobat ibunya yang mempunyai penyakit fibroma, dan pelapor mengarang cerita itu karena takut dimarahai oleh orang tuanya,” kata Nova.
Pelapor pun kemudian melakukan permintaan maaf melalui video dengan didampingi oleh perangkat desa setempat.
Nova mengingatkan Kembali kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu demi kepentingan pribadi atau menghindari kewajiban. Membuat laporan palsu merupakan Tindakan melanggar hukum yang akan ditindak tegas..
Posting Komentar untuk "Bikin Laporan Palsu, Warga Andamui Berurusan Dengan Polisi"