KUNINGAN (OKE)- Meski korban judol banyak dan menimbulkan kehancuran dalam hidup. Namun, hal itu tidak membuat orang-orang menjauh dari hal tersebut. Justru sebaliknya semakin banyak.
Hal karena godaan itu semakin besar dengan maraknya iklan di medsos. Dan korbannya pun menyentuh semoga segmen tak terkecuali dengan A (30) waga Kabupaten Bandung yang merantau di Kuningan.
Pria yang sudah menikah dan bekerja menjadi tukang sabit di sebuah peternakan kambing di Kecamatan Cilimus itu harus berurusan dengan polisi. Kasusnya gegara ia terlilit hutang akibat ketagihan judol.
Singkat cerita, uang yang ia gunakan untuk deposit judol merupakan uang pinjaman dari bosnya. Akibat ludes ia membuat alibi seolah menjadi korban pembegalan agar ia terbebas dari hutang.
Skenario A tidak berjalan mulus karena ketika pasca melapor ke Polsek Cilimus dan dilakukan penyelidikan apa yang dikatakan oleh warga Bandung tidak sinkron, meski memang pria tinggi besar itu sempat terjatuh dari motor, tapi itu karena laka tunggal.
Setelah diperiksa A mengaku, bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah kebohongan akibat bingung untuk membayar hutang. Akibat laporan palsu kini ia harus berurusan dengan Polres Kuningan.
"Awalnya A datang ke Polsek Cilimus pada Senin 30 Juni 2025 dan mengaku sebagai korban begal. Lokasi pembegalan di Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, Rabu (2/7/2025).
Nova yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus IPDA Apan Supandi menyebutkan, A mengaku jadi korban pembegalan yang dilakukan oleh dua orang.
Bahkan, ia menceritakan bahwa ia tidak berdaya karena pelaku membawa sajam jenis clurit. Sebelumnya sempat terjadi saling kejar dan tarik menarik tas miliknya yang berisi uang Rp3,2 juta.
Pelaku kata A, menendang dirinya sehingga membuat terjatuh. Bahkan, pelaku memukul dengan menggunakan batu dan membuat ia mengalami luka di pelipis.
"Kami langsung bergerak, dimana Unit Reskrim Polsek Cilimus dan Tim Resmob Polres menemukan kejanggalan. Salah satunya tidak sinkronnya keterangan kepala kandang tempat ia bekerja dengan pengakuan A.
Dikatakan, hasil keterangan bos tempat A bekerja, uang dibawa adalah hasil pinjaman gaji yang rencananya akan diambil melalui BRIIink, tapi setelah dicek oleh tim tidak ada transaksi penarikan tunai di tempat tersebut.
Karena apa yang disampikan dengan fakta di lapangan tidak sinkron, maka A kembali diperiksa dan akhirnya mengaku bahwa apa yang dilakukan sebuah kebohongan agar ia bisa terbebas dari hutang yang digunakan akibat bermain judol.
"Memang ada kecelakaan tapi bukan karena dibegal. Motifnya sudah jelas ia terlilit hutang dan tidak bisa mengembalikan uang. Agar terbebas maka melakukan skenario seolah-olah dibegal," sebut Nova lagi.
Akibat perbuatan ini, A kemungkinan dijerat dengan pasal 202 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Kemudian, bisa dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoak yang bisa menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Hukumannya pun tidak main-main yakni 10 tahun penjara. Kami berharap kepada warga apa yang dilakukan A menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali membuat laporan palsu karena akan berurusan dengan pihak berwajib," tegasnya yang mengaku A masih sebagai saksi dan kasus ini terus didalami.(rdk)
Posting Komentar untuk "Tukang Sabit Rumput Terlilit Utang Akibat Judol, Bikin Laporan ke Polsek Cilimus Jadi Korban Begal, Ternyata Palsu "