KUNINGAN OKE- Hutan adalah karunia dan titipan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki manfaat dan
peran penting bagi kelangsungan hidup manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Sebagai
kawasan yang memiliki nilai penting tinggi maka pengelolaan hutan dilakukan oleh
Negara. Sebagai negara hukum maka pengelolaan hutan termasuk di dalamnya aspek
pemanfaatan potensi hutan pun harus mengacu dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada bagian konsiderannya,
memberikan amanat bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara bijaksana, profesional,
terbuka, serta bertanggung-gugat. Pemerintah membagi hutan negara berdasarkan fungsi
pokok ke dalam tiga fungsi hutan : (1) Hutan Konservasi; (2) Hutan Lindung; dan (3) Hutan
Produksi.
Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) merupakan salah satu hutan negara dengan
fungsi konservasi. Norma dasar sebagai payung hukum tertinggi yang bersifat lex
specialis dalam pengelolaan Hutan Konservasi adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana
terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pengelolaan Taman
Nasional (TN) berdasarkan Undang-Undang di atas diarahkan untuk mencapai tiga fungsi
konservasi, yaitu : (1) Perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) Pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; dan (3) Pemanfaatan
secara lestari.
Tegakan Pinus di kawasan hutan Gunung Ciremai, merupakan salah satu tegakan yang
sudah ada dan di tanam oleh Perum Perhutani pada saat fungsi hutan produksi (1978 –
2002), untuk tujuan dipungut atau dimanfaatkan getahnya. Perubahan fungsi hutan
menjadi hutan konservasi pada tahun 2004, dengan sendirinya mengubah rujukan atau
KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI
dasar norma hukum yang menjadi dasar dalam pengelolaan kawasannya, yang awalnya
peraturan terkait hutan produksi menjadi hutan konservasi, sebagaimana telah disebutkan
di atas.
Pemanfaatan getah pinus di kawasan konservasi mulai muncul pada tahun 2018 dengan
terbitnya Perdirjen KSDAE Nomor : P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 jo Nomor :
P.2/KSDAE/Set/Kum.1/ 2/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA
dan KPA. Perdirjen ini merupakan implementasi amanat Permen LHK Nomor :
P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, yang mengamanatkan
pengaturan teknis kemitraan kehutanan, Permen LHK Nomor P.43/Menlhk/Setjen/
Kum.1/6/2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar KSA dan KPA, yang
mengatur Pemberian akses dalam zona/blok tradisional di KPA, dan Permenhut Nomor
P.85/Menhut-II/2014 jo Permen LHK Nomor P.44/Menlhk/Setjen/ Kum.1/6/2017 Tentang
Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA, yang mengatur kerjasama
pemberdayaan masyarakat.
Kedinamisan regulasi terkait akses masyarakat, maka tahun 2022 Balai TNGC melakukan
review zonasi dengan menambahkan adanya Zona Tradisional di Zona Pengelolaan
TNGC seluas ± 1.808 Ha dalam rangka mengakomodir beberapa warga masyarakat/
kelompok KTH yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan tradisonal HHBK pada
Tahun 2021 dalam bentuk penyadapan getah pinus. Setelah review zonasi, tercatat ada
38 Proposal kerja sama kemitraan konservasi yang berasal dari Kelompok Tani Hutan
(KTH) Desa Penyangga sekitar kawasan TNGC.
Mengacu pada Perdirjen KSDAE Nomor : P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 jo Nomor :
P.2/KSDAE/Set/Kum.1/ 2/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA
dan KPA, pihak Balai TNGC sejak Januari 2023 telah melakukan tahapan pemrosesan
terhadap 38 Proposal KTH tersebut. Tahapan-tahapan yang telah dilakukan tersebut yaitu
meliputi verifikasi proposal, verifikasi subjek (Kelembagaan KTH), verifikasi objek (Zona
Tradisional calon areal kerja sama), penandaan batas Zonasi, dan melaporkan dan
memohon arahan Dirjen KSDAE terhadap hasil verifikasi subjek, objek dan penandaan
batas zonasi.
Selanjutnya beberapa kegiatan yang telah dilakukan selama kurun waktu 2024-2025
dalam rangka menindaklanjuti arahan Dirjen KSDAE yaitu Pertemuan dengan Pengurus
Paguyuban Silihwangi dan LPP PWNU, Kepala Desa dan Ketua KTH, Penentuan
kesesuaian pemohon dan lokasi kerja sama, mempertemukan pihak NU dan Paguyuban,
penyusunan peta calon areal kerja sama, melengkapi syarat pengusulan kerja sama, dan
penyampaian berkas syarat pengusulan kerja sama lengkap yang terdiri dari draft PKS,
RPP dan RKT. Terakhir kegiatan yang dilakukan adalah updating data subjek dan objek
yang merupakan arahan selanjutnya dari Dirjen KSDAE terhadap jawaban dari
Penyampaian berkas syarat pengusulan kerja sama lengkap yang terdiri dari draft PKS,
RPP dan RKT yang telah dikirim Balai TNGC.
Beberapa catatan atau informasi hasil dari tahapan kegiatan yang telah dilakukan yaitu
dari 38 KTH Pemohon yang mengusulkan kerja sama pemberdayaan Masyarakat HHBK
yang dapat diproses lebih lanjut untuk dipertimbangkan sebagai mitra kerja sama yaitu
ada 25 KTH. Sembilan belas (19) KTH tergabung dengan Paguyuban Silihwangi
Majakuning dan 6 KTH tergabung dengan LPPPWNU Jawa Barat. Untuk luas calon areal
kerja sama, berdasarkan hasil verifikasi objek maka dari luas Zona Tradisional 1.808 ha
yang direkomandasikan untuk dilakukan pemungutan yaitu ± 608 ha.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan pemugutan HHBK yang berasal dari kawasan
konservasi masih multi tafsir dan terjadi perdebatan. Selanjutnya terhadap fakta lapangan
sudah adanya aktifitas penyadapan getah Pinus di kawasn TNGC, pihak BTNGC tidak
pernah memberikan perintah atau persetujuan untuk aktifitas penyadapan getah pinus
tersebut, karena PKS belum ditandatangani. Balai TNGC dalam pengelolaan Kawasan
TNGC akan tetap berpegang pada prinsip regulasi, kehati-hatian, ilmu pengetahuan, dan
fakta atau pengalaman lapangan serta berdasarkan arahan dari Pusat.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, terbit UU 32 tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan payung hukum tertinggi
yang bersifat lex specialis dalam pengelolaan Hutan Konservasi . Terbitnya peraturan
tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan lebih lanjut Kementerian Kehutanan dalam
menentukan kebijakan pemanfaatan HHBK di kawasan Konsrevasi ke depannya.
Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025, Penasehat Utama Menteri Kehutanan
bersama dengan Tim Direktorat Konservasi Kawasan datang ke kawasan TNGC untuk
melihat langsung kondisi kawasan dan melakukan diskusi dengan pihak BTNGC, Pemda
Kabupaten Kuningan, KTH, Paguyuban Silihwangi dan LSM AKAR. Hasil dari kunjungan
lapangan dan diskusi pada tingkat Tapak, Direktur Konservasi Kawasan telah melaporkan
ke Dirjen KSDAE. Poin-poin yang disampaikan ke Dirjen KSDAE, yaitu Sikap pemda
Kabupaten Kuningan terhadap kegiatan pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan
TNGC diantaranya menyarankan agar melakukan kajian secara cermat terlebih dahulu
dengan mempertimbangkan berbagai aspek; pihak Pemda Kab Kuningan prihatin dan
khawatir akan dampak negatif terhadap ekosistem hutan dari aktifitas penyadapan pinus
yang sudah ada sekarang di kawasan TNGC, di lapangan pro kontra terhadap aktifitas
penyadapan sudah berlangsung cukup lama dan ke depannya dikhwatirkan menyebabkan
permasalahan sosial. Pemda Kabupaten Kuningan telah mendeklarasikan sebagai
Kabupaten Konservasi, mengusulkan adanya insentif dari pemerintah pusat sebagai
reward atas komitmen menjaga kelestarian alam atau lingkungan. Pihak Kementerian
Kehutanan dalam hal ini diwakili oleh Penasehat Utama Menteri Kehutanan dan Direktorat
Konservasi Kawasan menyampaikan akan memperhatikan keprihatinan Pemda
Kabupaten Kuningan terkait permasalahan penyadapan getah pinus di kawasan TNGC
dan akan mencari penyelesaian yang adil untuk isu penyadapan getah pinus di kawasan
TNGC. Selanjutnya sepakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNGC.
Terkait pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan TNGC selanjutnya, pihak BTNGC
telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pusat dan melaporkan hasil updating
data subjek dan objek serta mendapatkan arah kebijakan pemungutan HHBK Getah Pinus
di kawasan kosnervasi secara umum.
Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran, dan Kehumasan TNGC Ady Sularso
.jpg)
Posting Komentar untuk "Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Getah Pinus di Kawasan TNGC"