Loading...

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Getah Pinus di Kawasan TNGC


KUNINGAN OKE- Hutan adalah karunia dan titipan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki manfaat dan

peran penting bagi kelangsungan hidup manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Sebagai

kawasan yang memiliki nilai penting tinggi maka pengelolaan hutan dilakukan oleh

Negara. Sebagai negara hukum maka pengelolaan hutan termasuk di dalamnya aspek

pemanfaatan potensi hutan pun harus mengacu dan tunduk pada peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada bagian konsiderannya,

memberikan amanat bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara bijaksana, profesional,

terbuka, serta bertanggung-gugat. Pemerintah membagi hutan negara berdasarkan fungsi

pokok ke dalam tiga fungsi hutan : (1) Hutan Konservasi; (2) Hutan Lindung; dan (3) Hutan

Produksi.

Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) merupakan salah satu hutan negara dengan

fungsi konservasi. Norma dasar sebagai payung hukum tertinggi yang bersifat lex

specialis dalam pengelolaan Hutan Konservasi adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun

1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana

terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pengelolaan Taman

Nasional (TN) berdasarkan Undang-Undang di atas diarahkan untuk mencapai tiga fungsi

konservasi, yaitu : (1) Perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) Pengawetan

keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; dan (3) Pemanfaatan

secara lestari.

Tegakan Pinus di kawasan hutan Gunung Ciremai, merupakan salah satu tegakan yang

sudah ada dan di tanam oleh Perum Perhutani pada saat fungsi hutan produksi (1978 –

2002), untuk tujuan dipungut atau dimanfaatkan getahnya. Perubahan fungsi hutan

menjadi hutan konservasi pada tahun 2004, dengan sendirinya mengubah rujukan atau

KEMENTERIAN KEHUTANAN

DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM DAN EKOSISTEM

BALAI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI

dasar norma hukum yang menjadi dasar dalam pengelolaan kawasannya, yang awalnya

peraturan terkait hutan produksi menjadi hutan konservasi, sebagaimana telah disebutkan

di atas.

Pemanfaatan getah pinus di kawasan konservasi mulai muncul pada tahun 2018 dengan

terbitnya Perdirjen KSDAE Nomor : P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 jo Nomor :

P.2/KSDAE/Set/Kum.1/ 2/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA

dan KPA. Perdirjen ini merupakan implementasi amanat Permen LHK Nomor :

P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, yang mengamanatkan

pengaturan teknis kemitraan kehutanan, Permen LHK Nomor P.43/Menlhk/Setjen/

Kum.1/6/2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar KSA dan KPA, yang

mengatur Pemberian akses dalam zona/blok tradisional di KPA, dan Permenhut Nomor

P.85/Menhut-II/2014 jo Permen LHK Nomor P.44/Menlhk/Setjen/ Kum.1/6/2017 Tentang

Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA, yang mengatur kerjasama

pemberdayaan masyarakat.

Kedinamisan regulasi terkait akses masyarakat, maka tahun 2022 Balai TNGC melakukan

review zonasi dengan menambahkan adanya Zona Tradisional di Zona Pengelolaan

TNGC seluas ± 1.808 Ha dalam rangka mengakomodir beberapa warga masyarakat/

kelompok KTH yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan tradisonal HHBK pada

Tahun 2021 dalam bentuk penyadapan getah pinus. Setelah review zonasi, tercatat ada

38 Proposal kerja sama kemitraan konservasi yang berasal dari Kelompok Tani Hutan

(KTH) Desa Penyangga sekitar kawasan TNGC.

Mengacu pada Perdirjen KSDAE Nomor : P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 jo Nomor :

P.2/KSDAE/Set/Kum.1/ 2/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA

dan KPA, pihak Balai TNGC sejak Januari 2023 telah melakukan tahapan pemrosesan

terhadap 38 Proposal KTH tersebut. Tahapan-tahapan yang telah dilakukan tersebut yaitu

meliputi verifikasi proposal, verifikasi subjek (Kelembagaan KTH), verifikasi objek (Zona

Tradisional calon areal kerja sama), penandaan batas Zonasi, dan melaporkan dan

memohon arahan Dirjen KSDAE terhadap hasil verifikasi subjek, objek dan penandaan

batas zonasi.

Selanjutnya beberapa kegiatan yang telah dilakukan selama kurun waktu 2024-2025

dalam rangka menindaklanjuti arahan Dirjen KSDAE yaitu Pertemuan dengan Pengurus

Paguyuban Silihwangi dan LPP PWNU, Kepala Desa dan Ketua KTH, Penentuan

kesesuaian pemohon dan lokasi kerja sama, mempertemukan pihak NU dan Paguyuban,

penyusunan peta calon areal kerja sama, melengkapi syarat pengusulan kerja sama, dan

penyampaian berkas syarat pengusulan kerja sama lengkap yang terdiri dari draft PKS,

RPP dan RKT. Terakhir kegiatan yang dilakukan adalah updating data subjek dan objek

yang merupakan arahan selanjutnya dari Dirjen KSDAE terhadap jawaban dari

Penyampaian berkas syarat pengusulan kerja sama lengkap yang terdiri dari draft PKS,

RPP dan RKT yang telah dikirim Balai TNGC.

Beberapa catatan atau informasi hasil dari tahapan kegiatan yang telah dilakukan yaitu

dari 38 KTH Pemohon yang mengusulkan kerja sama pemberdayaan Masyarakat HHBK

yang dapat diproses lebih lanjut untuk dipertimbangkan sebagai mitra kerja sama yaitu

ada 25 KTH. Sembilan belas (19) KTH tergabung dengan Paguyuban Silihwangi

Majakuning dan 6 KTH tergabung dengan LPPPWNU Jawa Barat. Untuk luas calon areal

kerja sama, berdasarkan hasil verifikasi objek maka dari luas Zona Tradisional 1.808 ha

yang direkomandasikan untuk dilakukan pemungutan yaitu ± 608 ha.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan pemugutan HHBK yang berasal dari kawasan

konservasi masih multi tafsir dan terjadi perdebatan. Selanjutnya terhadap fakta lapangan

sudah adanya aktifitas penyadapan getah Pinus di kawasn TNGC, pihak BTNGC tidak

pernah memberikan perintah atau persetujuan untuk aktifitas penyadapan getah pinus

tersebut, karena PKS belum ditandatangani. Balai TNGC dalam pengelolaan Kawasan

TNGC akan tetap berpegang pada prinsip regulasi, kehati-hatian, ilmu pengetahuan, dan

fakta atau pengalaman lapangan serta berdasarkan arahan dari Pusat.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, terbit UU 32 tahun 2024 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi

Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan payung hukum tertinggi

yang bersifat lex specialis dalam pengelolaan Hutan Konservasi . Terbitnya peraturan

tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan lebih lanjut Kementerian Kehutanan dalam

menentukan kebijakan pemanfaatan HHBK di kawasan Konsrevasi ke depannya.

Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025, Penasehat Utama Menteri Kehutanan

bersama dengan Tim Direktorat Konservasi Kawasan datang ke kawasan TNGC untuk

melihat langsung kondisi kawasan dan melakukan diskusi dengan pihak BTNGC, Pemda

Kabupaten Kuningan, KTH, Paguyuban Silihwangi dan LSM AKAR. Hasil dari kunjungan

lapangan dan diskusi pada tingkat Tapak, Direktur Konservasi Kawasan telah melaporkan

ke Dirjen KSDAE. Poin-poin yang disampaikan ke Dirjen KSDAE, yaitu Sikap pemda

Kabupaten Kuningan terhadap kegiatan pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan

TNGC diantaranya menyarankan agar melakukan kajian secara cermat terlebih dahulu

dengan mempertimbangkan berbagai aspek; pihak Pemda Kab Kuningan prihatin dan

khawatir akan dampak negatif terhadap ekosistem hutan dari aktifitas penyadapan pinus

yang sudah ada sekarang di kawasan TNGC, di lapangan pro kontra terhadap aktifitas

penyadapan sudah berlangsung cukup lama dan ke depannya dikhwatirkan menyebabkan

permasalahan sosial. Pemda Kabupaten Kuningan telah mendeklarasikan sebagai

Kabupaten Konservasi, mengusulkan adanya insentif dari pemerintah pusat sebagai

reward atas komitmen menjaga kelestarian alam atau lingkungan. Pihak Kementerian

Kehutanan dalam hal ini diwakili oleh Penasehat Utama Menteri Kehutanan dan Direktorat

Konservasi Kawasan menyampaikan akan memperhatikan keprihatinan Pemda

Kabupaten Kuningan terkait permasalahan penyadapan getah pinus di kawasan TNGC

dan akan mencari penyelesaian yang adil untuk isu penyadapan getah pinus di kawasan

TNGC. Selanjutnya sepakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNGC.

Terkait pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan TNGC selanjutnya, pihak BTNGC

telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pusat dan melaporkan hasil updating

data subjek dan objek serta mendapatkan arah kebijakan pemungutan HHBK Getah Pinus

di kawasan kosnervasi secara umum.


Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran, dan Kehumasan TNGC Ady Sularso


Posting Komentar untuk "Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Getah Pinus di Kawasan TNGC"