KUNINGAN OKE- Perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Terbaru polisi berhasil meringkus pria berinisial BHA (30) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi di Jalan Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya pada Jumat (13/4/2026) pukul 08.30 WIB.
Dari tangan BHA polisi mengamankan 33,12 gram sabu dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Ternyata tersangka ini mengontrak rumah di Desa Karangmangu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah diilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
"Selain barang bukti sabu dan ekstasi, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit HP, uang tunai Rp100 ribu, serta sepeda motor jenis Honda Beat," sebutnya.
Dikatakan, setelah hasil pemeriksaan HP, didapatkan informasi adanya barang bukti lain yang disimpan di rumah tersangka. Adapun dari hasil penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka di Desa Karangmangu petugas menemukan sisa barang bukti yang disembunyikan di atasp kamar mandi.
"Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang yang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tandasnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan tersangka menggunakan sistem peta atau map untuk menyimpan dan mendistribusikan narkoba. Hal ini untuk menghindari pantauan petugas.
Akibat aksi menjadi pengedar narkoba di Kuningan, BHA terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Adapun pasal yang menjeratnya adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kuningan, sehingga tidak ada ruang bagi mereka untuk berkembang," jelasnya.
AKP Jojo juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sebab, yang ditangkap di Cikaso juga berkat laporan warga setempat.(red)

Posting Komentar untuk "Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Bekasi Ditangkap di Cikaso, Ternyata Ngontrak di Karangmangu "