Loading...

Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPK, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar




KUNINGAN OKE- Meskipun banyak pelaku korupsi UPK ( Unit Pengelolaan Keuangan) yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara, ternyata hal ini tidak menjadi pembelajaran bagi pegawai UPK.

Hal ini terbukti dengan ditangkap tiga tersangka baru kasus korupsi UPK di Kecamatan Sindangagung. Aksi mereka merugikan negara dengan total Rp1.186.345.250. Perbuatan melanggar hukum sendiri dilakukan dari tahun 2016-2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Unit Pengelolaan Keuangan (UPK)  pada Selasa (27/10/2026). Hal ini  berdasarkan bukti permulaan yang cukup bagi Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari.

Menurut Kasi Intel Penerangan Hukum Alexander Apriyanto SH, tiga tersangka yang ditetapkan adalah R selaku Ketua UPK Sindangagung dan saat ini ia menjabat Direktrut BUMDesma Sindangagung.

Sementara dua rekannya bernama IS selaku bendaraha UPK Sindangagung dan saat ini menjabat  Manajer BUMDesma Sindangagung. Terakhir US selaku Bendahara UPK Sindangagung tahun 2009-2019.

"Kerugian negara  Rp1.186.345.250.Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh R dan IS adalah menyalahgunakan dana bergulir SPP dengan cara menggunakan nama 10 kelompok masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman sebelumnya untuk mengajukan pinjaman pribadi pengurus," ujarnya.

Kemudian,  menggunakan uang hasil pencairan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa diketahui oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan   US menyalahgunakan uang pembayaran angsuran SPP dari beberapa kelompok masyarakat dan tidak menyetorkan ke rekening UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, maka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat," sebutnya. 

Pihaknya,  berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat. 

Sekadar informasi kasus korupsi di UPK juga pernah terjadi di Kecamatan Cibingbin dan  Luragung. Mereka saat ini masih mendekam di penjara.(azam)

Posting Komentar untuk "Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPK, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar "