KUNINGAN (OKE)- Meski kerap dilakukan razia oleh pihak Satpol PP, namun pelaku Open BO (Booking Online) di Kabupaten Kuningan kian marak. Hal ini membuat warga menjadi resah.
Mereka pun kerap melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Open BO kebanyakan dilakukan di kos-kosan. Hal ini karena tarif sewa kamar terjangkau dibanding hotel dan yang kedua mereka merasa aman.
Menindaklanjuti adua mengenai kos-kosan di jadikan tempat untuk berbuat asusila dan open BO, pihak Satpol PP Kuningan, Selasa (10/6/2025) melakukan razia ketiga kos-kosan yang berada di Jalan Ir Juanda, Jalan Kasturi dan Jalan Padarek.
Dari hasil razia yang dilakukan dengan menerjunkan anggota cukup banyak itu, pihak Satpol PP mendapati dua pasangan yang bukan muhrim berada di kosan. Mereka pun tanpa ampun digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
Satpol PP Kuningan Angkut 23 Penghuni Kosan, Ternyata 10 Pasangan Bukan Muhrim, Didenda Rp250 Ribu per Orang
Menurut Kasatpol [ol PP Kuningan Agus basuki yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak dan Kabid Gakda Hendrayana, razia dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang adzan dzuhur.
"Kedua pasangan ini dikenakan sanksi denda administrasi yang dibayar langsung atau ditransfer ke kas daerah melalui bank bjb Cabang Kuningan," ujar Agus yang meyebutkan total ada sekitar 18 petugas yang menyisir tiga kosan.
Selanjutnya, mereka dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kembali kegiatan tersebut serta bersedia mentaati peraturan yang berlaku dan siap mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Diterangkan, selain mengamankan pasangan yang bukan muhrim, pihaknya juga melakukan pengawasan ke lokasi, dan memeriksa setiap kamar kos. Lalu, mencatat dan mendokumentasikan sebagai bahan laporan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Open BO di Kuningan Kian Marak, Satpol Langsung Bergerak Razia Kosan, Hasilnya 2 Pasangan Berhasil Diamankan"