KUNINGAN (OKE) - Anggota Sat Reskrim Polres Kuningan akhirnya berhasil membengkuk tiga orang pelaku yang terlibat dalam begal motor. Satu di tahan di Mapolsek Cikarang Barat karena melakukan aksi yang sama di wilayah Bekasi.
Pelaku kedua yang berhasil ditangkap di TKP yakni Desa Haurkuningan. Sedangkan pelaku ketiga adalah penadah. Setelah melakukan pengembangan dua orang langsung ditahan.
Sementara barang bukti berupa 13 motor yang diduga hasil curian. Lalu, dua motor satu milik pelaku dan satu milik korban. Adapun 13 unit motor tersebut bisa diambil tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.
Warga Kertawirama Tangkap Dua Orang yang Diduga Begal, Benarkah Salah Satunya Warga Luragungtonggoh?
kasus begal motor ini terjadidi Jalan Desa Haur Kuningan-Kertawirama pada Rabu 30 April 2024 pukul 19.30 WIB? Kala itu dari tiga pelaku dua berhasil ditangkap. Yang Satu hanya jadi saksi karena motornya di pinjam oleh pelaku bernama Muhiddin (27) warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung.
Muhiddin sendiri langsung kabur membawa motor hasil curian. Motor Honda Beat warna hijau Nopol E 6955 ZU dijual oleh Muhiddin kepada J-Z warga Kuningan seharga Rp1,8 juta. Motor dijual tanpa ada STNK dan BPKB.
Pasca kabur ke Cikarang Barat Muhiddin melakukan aksi serupa di wilayah tersebut dan berhasil ditangkap. Saat ini ia mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Barat.
Sementara itu, J-Z berusia 37 ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kuningan karena menjadi penadah. Dari rumah tersangka diamankan 13 unit motor. Sedangkan total motor yang diamankan polisi adalah 15 unit berikut motor milik korban, yang digunakan tersangka.
Modus mereka adalah kehabisan bensin dan meminta korban untuk membantu menyetap. Setelah menyetap 2 Km, M meminta korban memberhentikan dan berpura-pura meminjam obeng. Namun, hal itu hanya akal-aklan karena pelaku langsung tancap gas.
Korban sendiri sempat mencoba mempertahankan sepeda motornya dengan menarik hendle sampai akhirnya korban terserat dan mengalami luka lecet. Motor sendiri tidak bisa dipertahankan.
Melihat motornya dicuri korban tidak tinggal diam, sedangkan pelaku lain RFM dan saksi IS membawa sepeda motor IS yang ternyata benar-benar kehabisan bensin. RFM sendiri langsung kabur dan bersembunyi di sawah.
IS warga Luragungalandeuh yang sehari-hari menjadi juru parkir itu lalu membawa motornya untuk mencari bensin ecaren. Ketiak di balai Desa Kertawirama ia menanyakan tempat penjual bensin.
Pada saat bersamaan korban tengah mencari pelaku dengan salah satu ciri-cirnya IS. Sontak saja warga menangkap IS dan pemuda berbadan gempal itu mengaku tidak mengatahui apa-apa karana motornya di pinjam oleh M.
Warga tidak percaya sehingga sempat melakukan tindakan pemukulan. Warga sendiri terus mencari RFM dan pria berumur 25 itu berhasil ditemukan di tengah sawah. IS dan RFM langsung membawa ke Mapolsek Kadugede dan akhirnya diserahkan ke Polres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, Selasa (3/6/2024) kepada wartawan dua orang dihadirkan adalah RFM dan J-Z karena M ditahan di Cikang Barat.
"Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana RFM dijerat pasal 365 ayat 2 atau pasal 378 dengan acaman penjara selama 12 tahun. Sedangkan JZ sebagai penadah terancam hukum 4 tahun karena dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP," ujar kapolres.
Dikatakan, selain 13 motor di rumah JZ, pihaknya juga mengamakan BB dari pencurian kasus Desa Kertawirama yakni dua unit motor dan salembar kwintasi pembelian motor.(rdk)
1. Tersangka R-F-M dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
2. Tersangka J-Z dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
II. DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / V / RES.1.8. / 2025 / SPKT / POLRES KUNINGAN / POLDA JABAR, tanggal 01 Mei 2025
III. WAKTU dan TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) :
Pada Hari rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Haurkuning-Kertawirama Desa Kertawirama Kec. Nusaherang Kab. Kuningan.
IV. KORBAN :
Pada Hari rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Jalan Raya Haurkuning-Kertawirama Desa Kertawirama Kec. Nusaherang Kab. Kuningan
V. TERSANGKA :
1. TERSANGKA berinisial R-F-M, 25 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, penduduk Kab. Majalengka.
2. TERSANGKA berinisial M, 27 Tahun, pekerjaan Belum/Tidak bekerja, penduduk Kab. Kuningan. (Ditahan di Polsek Cikarang Barat)
3. TERSANGKA J-Z, 37 tahun, pekerjaan Wiraswasta, penduduk Kab. Kuningan
VI. BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN :
• 1(satu) Buah STNK sepeda motor Honda Beat, No. Pol : E-6955-ZU, Tahun 2013, Warna Hijau putih, No. Rangka MH1JFD228DK507015, No. Mesin : JFD2E2503077, atas nama RINA KARTINA alamat Desa Haurkuning Rt.001/Rw.002 Kec. Nusaherang Kab. Kuningan
• 1(satu) Lembar Kwitansi pembelian sepeda motor Honda Beat, No. Pol : E-6955-ZU, Tahun 2013, Warna putih hijau, seharga Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah), tertanggal 28 Juli 2028
• 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tahun 2007, Nopol : E-3659-YP, Noka : MH32P20047K573323, Nosin : 2P2573407 atas nama ILHAM SUBAGJA Alamat Dusun Puhun Rt/Rw. 001/002 Desa Luragungtonggoh Kec. Luragung Kab. Kuningan
• 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tahun 2007, Nopol : E-3659-YP, Noka : MH32P20047K573323, Nosin : 2P2573407
VII. MODUS OPERANDI TERSANGKA :
Tersangka R-F-M dan Tersangka M, melakukan tindak pidana tersebut dengan cara Tersangka M berboncengan dengan Tersangka R-F-M dan Saksi I-S mengikuti korban setelah itu Tersangka M berpura-pura kehabisan bensin dan meminta korban untuk membantu menyetep sepeda motor yang di bawa Tersangka, Setelah itu Tersangka M mengambil alih kemudi sepeda motor korban dan menyetep sepeda motor pelaku yang dikemudiakan Tersangka R-F-M, setelah menyetep sepeda motor pelaku kurang lebih 2 KM, Tersangka M memberhentikan sepeda motor korban dan berpura-pura meminjam obeng yang berada di jok sepeda motor korban, setelah korban turun dari sepeda motor Tersangka M langsung mengegas sepeda motor korban dan korban sempat mempertahankan sepeda motornya dengan menarik handle sepeda motornya sampai akhirnya korban terserat dan melepaskan genggamannya, sampai akhirnya tersangka melarikan diri.
VIII. KRONOOGIS PENGUNGKAPAN :
Setelah melakukan tindak pidana tersebut Tersangka M berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban, sedangkan Tersangka R-F-M dan Saksi I-S yang membawa sepeda motor milik Saksi I-S kehabisan bensin di Jalan Raya Haurkuning-Kertawirama Desa Kertawirama Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, setelah kehabisan bensin Tersangka R-F-M meninggalkan Saksi I-S, kemudian Saksi I-S berusaha mencari bensin dan memberhentikan seseorang warga dan menanyakan tempat jualan bensin, setelah itu warga berusaha membantu dan mencarikan bensin di sekitar Balai Desa Kertawirama akan tetapi di Balai Desa Kertawirama tersebut sudah ada korban dari tindak pidana tersebut dan menerangkan bahwa salah satu ciri-ciri komplotan pelaku yaitu berbadan tinggi besar berbaju merah, setelah itu warga langsung mengamankan Saksi I-S, kemudian dari keterangan Saksi I-S bahwa Tersangka R-F-M melarikarn diri disekitar Desa Kertawirama sehingga warga berusaha mencari Tersangka R-F-M dan sampai akhirnya Tersangka R-F-M ditemukan sedang bersembunyi di area pesawahan. Sedangkan Tersangka M setelah berhasil mengambil sepeda motor korban langsung pergi ke daerah Cikarang Barat dan melakukan pencurian di Cikarang Barat dan berhasil diamankan oleh warga,
Kemudian dari hasil penyelidikan bahwa setelah melakukan tindak pidana tersebut Tersangka M menjual sepeda motor korban ke Tersangka J-Z dengan harga Rp. 1.800.000,- tanpa dilengkapi STNK dan BPKB, kemudian dari hasil pengembangan di rumah Tersangka J-Z ditemukan 13 motor berbagai merk yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
IX. PASAL YANG DI PERSANGKAKAN :
1. Tersangka R-F-M dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
2. Tersangka J-Z dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
hasil penyeloian
mendapatkan BB
miolik seujmalh 13 kendaraan penykisaikn kepmilekan
Posting Komentar untuk "Polres Kuningan Tangkap Begal Motor Modus Kehabisan Bensin, Sekaligus Dengan Penadahnya"